‎Polsek Kualuh Ledong Mandul, Bandar Narkoba ‘Dnil Cengkok’ Diduga Kebal Hukum -->

Iklan Semua Halaman

‎Polsek Kualuh Ledong Mandul, Bandar Narkoba ‘Dnil Cengkok’ Diduga Kebal Hukum

Kabar Investigasi
Rabu, 10 Juni 2026

 


‎LABUHANBATU – Gelombang keresahan masyarakat di Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini telah berubah menjadi mosi tidak percaya yang serius terhadap aparat penegak hukum setempat. Aktivitas peredaran gelap narkotika yang dipimpin oleh seorang diduga bandar besar berinisial Dnil Cengkok, dinilai kian terang-terangan tanpa tersentuh hukum, memicu desakan kuat agar Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera mengambil alih tindakan.

‎Ironisme penegakan hukum di wilayah ini berada pada titik nadir. Berdasarkan investigasi dan laporan warga, episentrum atau pusat bisnis haram yang dioperasikan oleh jaringan Dnil Cengkok ini nyatanya beroperasi dalam radius yang sangat dekat dari Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kualuh Ledong. Kedekatan geografis ini memicu sinisme publik: bagaimana mungkin sebuah institusi penegak hukum gagal mendeteksi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terjadi tepat di depan mata mereka?


‎Frustrasi dengan pembiaran yang berlarut-larut, aliansi masyarakat lokal bersama pegiat anti-narkoba sebelumnya telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polsek Kualuh Ledong. Mereka menuntut respons konkret, pembersihan wilayah, dan penangkapan segera terhadap Dnil Cengkok. Namun, aksi massa tersebut hanya membentur dinding kebungkaman.

‎Hingga hari ini, Polsek Kualuh Ledong dinilai bersikap pasif, minim tindakan, dan cenderung mengabaikan aspirasi warga. Sikap diam ini justru memperkuat narasi di tengah masyarakat bahwa sang bandar memiliki "imunitas hukum" atau kebal dari jerat hukum karena adanya dugaan perlindungan (backing).

‎"Sikap abai yang dipertontonkan Polsek Kualuh Ledong bukan sekadar kelalaian tugas, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap komitmen Korps Bhayangkara dalam memberantas narkoba. Jika institusi lokal lumpuh, maka instrumen hukum di tingkat atasnya—Polres dan Polda—wajib melakukan intervensi total," ujar salah seorang aktivis anti-narkoba setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

‎Secara sosiologi hukum, ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan pada aparat lokal, potensi ketidakstabilan sosial (social unrest) akan meningkat. Oleh karena itu, masyarakat Kualuh Ledong kini menggantungkan harapan terakhir mereka pada ketegasan Kapolres Labuhanbatu dan Kapolda Sumatera Utara.



‎Publik mendesak tiga langkah taktis segera:

‎1. Pembersihan Jaringan: Menerjunkan tim khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sumut atau Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menangkap Dnil Cengkok dan memutus mata rantai pasokan narkoba di Kualuh Ledong.

‎2. Evaluasi Internal: Melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh (Propam) terhadap personel Polsek Kualuh Ledong guna menyelidiki apakah ada pembiaran sistemis atau konspirasi dengan pihak eksternal.

‎3. Restorasi Kepercayaan: Menunjukkan bukti penegakan hukum yang transparan dan akuntabel guna memulihkan kembali marwah institusi Polri di mata masyarakat daerah.

‎Komitmen Polri di bawah semangat Presisi kini sedang diuji di Kualuh Ledong. Apakah hukum akan tegak tanpa pandang bulu, ataukah wilayah ini akan terus dibiarkan menjadi zona nyaman bagi para perusak generasi bangsa? Publik Sumatera Utara kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar retorika.


Rep : NR hasib