LABUHANBATU UTARA – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara kembali diuji. Di saat Mabes Polri dan institusi negara gencar mengumandangkan perang total terhadap narkoba (war on drugs), sebuah ironi besar justru tersaji di Kampung Masjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Seorang pria berinisial Iw Btong diduga kuat telah bertahun-tahun menjalankan bisnis haram narkoba secara bebas tanpa tersentuh hukum. Gurita bisnisnya tidak main-main; jangkauan distribusinya dikabarkan telah merambat luas hingga ke kawasan Kuala Bangka, dengan sokongan kaki tangan setianya, salah satunya berinisial RDO.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam di lapangan, terkuak tabir yang selama ini menjadi rahasia umum: Iw Butong disinyalir kuat memelihara jaringan yang kebal hukum karena diduga dibekingi oleh salah satu oknum. Keberadaan oknum pelindung inilah yang diduga membuat lingkaran bisnis hitamnya memiliki proteksi tingkat tinggi, sehingga ia bisa melenggang bebas tanpa rasa takut terhadap jerat hukum.
Kebebasan yang dinikmati Iw Butong selama bertahun-tahun ini memicu tanda tanya besar serta mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah aktivitas ilegal yang begitu masif dan merusak generasi muda di Kualuh Hilir bisa luput dari radar penegakan hukum setempat?
Masyarakat mulai meragukan efektivitas, nyali, dan taji dari aparat penegak hukum tingkat lokal. Muncul sindiran tajam di akar rumput bahwa Polres Labuhanbatu dan BNN setempat tampaknya mengalami "rabun dekat"—mampu melihat kasus-kasus kecil, namun mendadak kehilangan daya cium dan tumpul ketika berhadapan dengan sang kakap yang dilindungi oknum di wilayahnya sendiri.
"Kami heran, semua orang di sini tahu siapa dia dan apa bisnisnya. Tapi kenapa dia aman-aman saja? Apakah karena ada oknum di belakangnya sehingga aparat lokal sengaja memejamkan mata?" keluh seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.
Melihat ketidakberdayaan atau barangkali "keengganan" aparat lokal dalam meringkus sang bandar besar akibat adanya dugaan keterlibatan oknum internal, elemen masyarakat sipil kini menaruh harapan terakhir mereka ke tingkat atas.
Masyarakat mendesak dengan keras kepada:
1. Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran Ditresnarkoba dan Bid Propam Polda Sumut.
2. BNN Provinsi Sumatera Utara dan BNN RI.
Aparat tingkat atas didesak untuk segera turun tangan secara langsung, mengambil alih penanganan, menyikat habis oknum yang menjadi benteng pelindung bisnis tersebut, dan menetapkan Iw Butong sebagai Target Operasi (TO) Utama. Mengingat jaringannya yang luas hingga ke Kuala Bangka dan keterlibatan nama-nama seperti RDO, penindakan tidak bisa lagi diserahkan kepada instansi lokal yang diduga telah terkontaminasi atau tidak berdaya menghadapi intervensi oknum.
Jika Polda Sumut dan BNN membiarkan Iw Butong terus melenggang bebas memimpin kartel lokal ini hanya karena takut atau berkompromi dengan oknum di belakangnya, maka persepsi publik bahwa hukum dapat ditekuk oleh kekuatan tertentu akan semakin mengkristal.
Institusi kepolisian dan BNN bertaruh reputasi di Kualuh Hilir. Kini publik menunggu: apakah hukum akan ditegakkan dengan seadil-adilnya untuk menyikat bandar sekaligus bekingannya, ataukah Kampung Masjid akan selamanya dibiarkan menjadi surga aman bagi para perusak bangsa?
Rep : NR hasib

Komentar