KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 4 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek Pengadaan. -->

Iklan Semua Halaman

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 4 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek Pengadaan.

Kabar Investigasi
Rabu, 10 Juni 2026

 



JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison (EDS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penindak KPK.


Selain Bupati Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yaitu:

Abi Nurwardani (ABN) – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026.

Adi Triyadi (AD) – Keponakan dari Bupati Edison.

Cory Erin Hardi (CRH) – Marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan dugaan adanya aliran dana persentase (jatah) tetap dari nilai proyek di berbagai dinas Pemkab Muara Enim yang mengalir ke Bupati.


"Bupati Muara Enim, Edison (EDS), diduga mendapat 'jatah' sebesar 5% dari nilai proyek dari sejumlah rekanan Dinas di Pemkab Muara Enim, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun uang yang diterima tersebut digunakan untuk keperluan pribadi EDS," ujar Achmad Taufik Husein.


Perkara ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK. Pada tanggal 6 Juni 2026, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, melakukan pertemuan dengan Cory Erin Hardi di sebuah hotel di Jakarta. PT Millenium Solusi Abadi diketahui merupakan perusahaan supplier perangkat smart board ke PT My Icon Technology, yang berhasil mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.


Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai senilai Rp500 juta dari Cory. Penerimaan dana dari pihak swasta ini diduga kuat berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang telah berjalan sebelumnya, sekaligus bertujuan agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan demi memenangkan proyek-proyek daerah berikutnya.


Lebih lanjut, KPK menjelaskan bahwa penerimaan dana oleh Abi tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Bupati Edison. KPK juga mendeteksi adanya dugaan setoran uang serupa dari para rekanan di lingkup dinas-dinas lainnya di Pemkab Muara Enim selama periode 2025 sampai 2026.


Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp2 miliar.


 (Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, 9/6/2026) Redaksi Kabar Investigasi ID