Semarang – Kabar yang ditunggu ribuan pengurus RT di Kota Semarang akhirnya mulai menemukan kepastian.
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per tahun akan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026.
Program yang menjangkau 10.621 RT tersebut diharapkan dapat memperkuat berbagai kegiatan masyarakat di tingkat lingkungan sekaligus mendukung program prioritas kota di bidang ketahanan pangan dan lingkungan hidup.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan proses pencairan saat ini sedang berjalan. Dana akan disalurkan secara bertahap sesuai pengajuan yang diajukan masing-masing pengurus RT.
"Proses pencairan sedang berjalan. Setelah pengajuan masuk, pencairan akan dilakukan sesuai tahapan yang berlaku," ujarnya, Selasa (9/6).
Salah satu perubahan yang dilakukan Pemkot Semarang tahun ini adalah penyempurnaan tata cara pengajuan dan pelaporan penggunaan dana BOP RT.
Menurut Agustina, evaluasi dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat dan pengurus lingkungan terkait pelaksanaan program pada tahun sebelumnya.
Sejumlah kegiatan yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat sempat menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai boleh atau tidaknya menggunakan dana BOP.
Karena itu, Pemkot melakukan kajian ulang dan berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memberikan kepastian aturan.
(Redpel-AEff).
Hindari korupsi

Komentar