‎Dugaan Pungli PTSL di Pangkal Lunang Menggurita: Instansi Terkait Didesak Periksa Sekdes, Kinerja Polsek Kualuh Ledong Dipertanyakan -->

Iklan Semua Halaman

‎Dugaan Pungli PTSL di Pangkal Lunang Menggurita: Instansi Terkait Didesak Periksa Sekdes, Kinerja Polsek Kualuh Ledong Dipertanyakan

Kabar Investigasi
Kamis, 11 Juni 2026

 


‎LABUHANBATU UTARA – Pelaksanaan program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sejatinya bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat, kembali dinodai oleh praktik dugaan pungutan liar (pungli). Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Sekretaris Desa (Sekdes) Pangkal Lunang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

‎Sejumlah elemen masyarakat dan pengamat hukum mendesak instansi vertikal—mulai dari Inspektorat, Kejaksaan, hingga Mapolda Sumatra Utara—untuk segera turun tangan memeriksa dan menangkap oknum Sekdes tersebut atas dugaan aktor intelektual di balik pungli sertifikat tanah warga.

‎Bukan sekadar rumor, dugaan praktik lancung ini mengemuka setelah beberapa Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pangkal Lunang mulai berani "bernyanyi". Berdasarkan pengakuan para Kadus, mereka mengaku diperintahkan langsung oleh sang Sekdes untuk mengutip biaya sebesar Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dari setiap warga yang mengurus sertifikat PTSL.

‎Nilai ini jelas menabrak aturan SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) yang membatasi biaya maksimal pengurusan PTSL untuk Wilayah Sumatra hanya sebesar Rp200.000 untuk keperluan patok dan materai.

‎"Kami hanya menjalankan perintah dari Sekdes. Kuasanya ada di sana, kami diminta mengutip tiga ratus ribu per sertifikat kepada warga," ungkap salah seorang Kadus yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

‎Kasus ini sebenarnya telah resmi bergulir ke ranah hukum dan dilaporkan oleh warga ke Polsek Kualuh Ledong. Namun, penanganan perkara yang dinilai jalan di tempat memicu kekecewaan mendalam dan melahirkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Ditengarai, ada kekuatan tidak terlihat yang membuat hukum menjadi tumpul di tingkat polsek.

‎Beredar dugaan kuat di kalangan publik bahwa mandeknya kasus ini disebabkan oleh adanya aliran dana atau suap yang mengalir ke oknum aparat penegak hukum setempat. Akibatnya, proses penyelidikan terkesan dipetieskan tanpa ada tindakan progresif maupun penetapan tersangka.

‎Menyikapi fenomena ini, para aktivis antikorupsi dan praktisi hukum mendesak agar kasus ini segera ditarik ke tingkat yang lebih tinggi (Polres Labuhanbatu atau Polda Sumut), mengingat adanya benturan kepentingan (conflict of interest) yang diduga terjadi di Polsek Kualuh Ledong.

‎1. Desakan kepada Inspektorat Labura: Segera melakukan Audit Investigatif terhadap pengelolaan administrasi dan keuangan Desa Pangkal Lunang terkait program PTSL.

‎2. Desakan kepada Satgas Saber Pungli & Aparat Penegak Hukum (APH): Memeriksa Sekdes Pangkal Lunang sebagai pembuat kebijakan (aktor intelektual) dan menindak tegas seluruh oknum yang terlibat.

‎3. Desakan kepada Propam Polda Sumut: Melakukan pemeriksaan internal terhadap personel Polsek Kualuh Ledong atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi/suap yang menyebabkan mandeknya laporan masyarakat.

‎Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Program PTSL adalah hak rakyat kecil yang dilindungi undang-undang. Jika penegak hukum di tingkat lokal gagal menjadi garda keadilan, maka instansi di atasnya wajib mengambil alih demi menjaga marwah institusi Polri dan kepercayaan masyarakat.

‎Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Sekdes Pangkal Lunang serta Kapolsek Kualuh Ledong terkait tudingan miring yang dialamatkan kepada mereka.


Rep : NR hasib