‎Alergi Konfirmasi Dana Desa, Kades Sidua-dua Diduga Jadikan "Absensi" sebagai Tameng Akuntabilitas -->

Iklan Semua Halaman

‎Alergi Konfirmasi Dana Desa, Kades Sidua-dua Diduga Jadikan "Absensi" sebagai Tameng Akuntabilitas

Kabar Investigasi
Jumat, 12 Juni 2026

 


‎LABUHANBATU UTARA – Transparansi tata kelola Dana Desa (DD) di Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini menjadi sorotan tajam. Kepala Desa Sidua-dua, S. Hidayat, SE, diduga kuat sengaja mempraktikkan aksi "kucing-kucingan" dan jarang berkantor demi menghindari konfirmasi serta kontrol sosial dari awak media terkait realisasi anggaran negara di wilayahnya.

‎Sebagai pejabat publik dengan latar belakang sarjana ekonomi (SE), S. Hidayat seolah memperlihatkan kontradiksi intelektual. Kehadirannya di kantor desa yang kian "gaib" memicu pertanyaan besar: Apakah ruang kerja kepala desa telah beralih fungsi menjadi benteng persembunyian dari kewajiban transparansi?

‎Berdasarkan penelusuran dan pantauan berkala sejumlah awak media di lokasi, eksekutif tertinggi Desa Sidua-dua ini hampir tidak pernah berada di tempat saat jam kerja. Ironisnya, ketidakhadiran ini disinyalir memuncak justru ketika beberapa proyek fisik dan program pemberdayaan masyarakat yang didanai oleh Dana Desa mulai dipertanyakan efektivitasnya oleh publik.

‎Warga yang membutuhkan pelayanan administrasi mendasar kerap mendapati kursi nomor satu di desa tersebut kosong melompong. Ketika dikonfirmasi kepada staf desa, jawaban yang diterima selalu bernada klise dan normatif: "Sedang ada urusan di luar." Namun, urusan luar yang dinilai tanpa batas waktu ini diduga keras hanyalah tameng untuk memblokir akses informasi bagi jurnalis.

‎"Aparatur publik dibayar oleh uang rakyat untuk melayani dan memberikan eksplanasi publik, bukan untuk memosisikan diri sebagai figur yang tidak tersentuh hukum dan media," ungkap salah satu pengamat kebijakan publik daerah secara terpisah.

‎Secara intelektual dan regulasi, tindakan menghindar dari konfirmasi pers bukan sekadar persoalan etika, melainkan sinyalemen buruk terhadap kepatuhan hukum. Sikap menutup diri ini diduga menabrak dua instrumen hukum sekaligus:

‎1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

‎2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan asas akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

‎Dana Desa bukanlah warisan pribadi, melainkan instrumen negara untuk kesejahteraan masyarakat bawah. Ketika seorang Kepala Desa mendadak 'alergi' terhadap wartawan—yang notabene adalah pilar keempat demokrasi—maka patut diduga ada aroma penyelewengan yang sedang ditutupi di balik meja kerjanya yang kosong.

‎Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan digital maupun panggilan telepon seluler ke nomor pribadi S.Hidayat, SE, tetap membentur dinding bisu. Tidak ada respons, tidak ada klarifikasi. Hanya ada ruang kosong bernama bungkam.

‎Sikap apatis dan menghindarnya Kades Sidua-dua ini kini menjadi bola liar yang menantang ketegasan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara serta Bupati selaku pembina aparatur desa. Publik kini menunggu: Apakah instansi terkait akan membiarkan oknum kades terus "bersembunyi", atau segera turun tangan membongkar misteri realisasi Dana Desa di Sidua-dua?

‎Waktu yang akan menjawab, namun pisau investigasi media tidak akan berhenti menguliti ketertutupan ini.

‎Rep : NR hasib