Menepis Isu Miring, Pangkalan Pasir CV Sambas Alam Mandiri Buktikan Legalitas dan Kontribusi Nyata bagi Ekonomi Lokal -->

Iklan Semua Halaman

Menepis Isu Miring, Pangkalan Pasir CV Sambas Alam Mandiri Buktikan Legalitas dan Kontribusi Nyata bagi Ekonomi Lokal

Kabar Investigasi
Kamis, 09 April 2026

 



Sambas, Selasa 09/4/2026 – Kehadiran Pangkalan Pasir CV Sambas Alam Mandiri di wilayah Kartiasa Kecamatan Sambas sempat memicu perdebatan di kalangan segelintir masyarakat terkait legalitas operasionalnya. Menanggapi hal tersebut, manajemen pangkalan secara tegas menyatakan bahwa seluruh perizinan telah lengkap dan operasional dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.


Manajemen CV Sambas Alam Mandiri menegaskan bahwa isu ketidaklengkapan dokumen yang dihembuskan oleh pihak tertentu adalah tuduhan yang tidak berdasar. Sebagai entitas bisnis yang taat hukum, pangkalan telah mengantongi seluruh persyaratan administrasi mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga dokumen teknis lainnya sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.


Selain aspek legalitas, CV Sambas Alam Mandiri hadir dengan membawa asas kemanfaatan bagi masyarakat sekitar. Kehadiran pangkalan ini terbukti mampu menggerakkan roda ekonomi lokal melalui beberapa sektor kunci:

=> Penyerapan Tenaga Kerja: Mayoritas tenaga kerja operasional pangkalan direkrut dari warga lokal, memberikan mata pencaharian langsung bagi masyarakat sekitar.

=> Efisiensi Infrastruktur Desa: Ketersediaan material pasir dengan harga yang kompetitif membantu percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Sambas,baik untuk pembangunan fisik desa maupun proyek masyarakat lainnya.

=> Multiplier Effect: Operasional pangkalan telah membuka peluang bagi UMKM dan sektor jasa pendukung lainnya di sekitar lokasi, menciptakan dampak ekonomi yang nyata bagi warga.


Manajemen CV Sambas Alam Mandiri sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi. Pihak pengelola secara terbuka mengundang tokoh masyarakat, perwakilan warga, maupun pihak yang meragukan legalitas pangkalan untuk datang langsung ke lokasi.


"Kami sangat terbuka. Bagi siapa pun yang ingin melihat secara fisik dokumen perizinan kami, silakan datang ke kantor kami pada jam kerja. Kami ingin memastikan tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi yang merugikan iklim investasi dan kondusivitas di wilayah kita," ujar Nadi. ( Manajemen CV Sambas Alam Mandiri).


Manajemen berharap masyarakat tidak mudah termakan oleh narasi atau opini yang tidak berbasis data. Pangkalan CV Sambas Alam Mandiri berkomitmen untuk terus bersinergi dengan warga sekitar dalam memajukan ekonomi daerah, tanpa mengesampingkan kepatuhan terhadap aturan pemerintah.


Di sisi lain, manajemen juga mengimbau pihak otoritas terkait untuk terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi disinformasi di lapangan. Fokus utama saat ini adalah menjaga agar pangkalan tetap dapat beroperasi dengan lancar, sehingga manfaat bagi masyarakat terus terjaga secara berkelanjutan." Pungkasnya. 


Hasil Tracking NIB CV Sambas Alam Mandiri Terungkap, PTSP Kabupaten Sambas.Melalui langkah transparansi informasi publik, hasil penelusuran (tracking) terhadap Nomor Induk Berusaha (NIB) milik CV Sambas Alam Mandiri kini terungkap ke publik. Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sambas, status perizinan perusahaan tersebut telah masuk dalam sistem pengawasan administratif.


Langkah tracking ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sambas menjalankan aktivitasnya sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).


Berdasarkan data yang dihimpun, CV Sambas Alam Mandiri tercatat telah mengantongi NIB sebagai identitas resmi pelaku usaha. Pengungkapan ini memperjelas cakupan bisnis yang dijalankan perusahaan, mulai dari modal usaha hingga pemenuhan komitmen persyaratan teknis di tingkat daerah.


Pihak PTSP Kabupaten Sambas menegaskan bahwa setiap NIB yang diterbitkan melalui sistem pusat tetap berada dalam pengawasan daerah. Hal ini bertujuan agar operasional perusahaan di lapangan selaras dengan izin yang diajukan, guna mencegah adanya penyalahgunaan wewenang atau aktivitas di luar koordinasi pemerintah daerah.


Kegiatan tracking ini merupakan bagian dari fungsi pengendalian yang dijalankan oleh pemerintah untuk memastikan iklim investasi di Kabupaten Sambas." Tutup pihak PTSP Kabupaten Sambas. Sewaktu di konfirmasi melalui WhatsApp.

Tim Liputan Kabarinvestigasi.id