Sumatera Utara -- Kanit Reskrim Polsek kualuh hulu kabupaten Labuhan batu Utara provinsi Sumatera Utara Ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Pada Hari Sabtu Tgl 11 April 2026 Pkl 15.00 Wib di jalan Gazali Karim Kel. Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu kabupaten Labuhan batu Utara
Pelaku diduga bernama Ahmad syopian Syah jenis kelamin Laki laki Laki Laki, umur 46 thn agama , Islam, pekerjaan Wiraswasta, jalan Padat Karya Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara.
Dalam penangkapan tersebut di temukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir narkotika jenis extasi dengan berat keseluruhan *4.15* gram/brutto dengan rincian 5 (lima) butir narkotika jenis extasi merek Rolex warna biru dengan berat : *2,22* Gram/brutto, 5 (lima) butir narkotika jenis extasi merek WA warna hijau dengan berat : *1,93* gram/ brutto, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CB 150 R warna putih tanpa plat.
kronologis kejadian Pada Hari Sabtu Tgl 11 April 2026 Pkl 15.00 Wib di Jln.Gazali Karim.
Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu, *AKP Citra Yani Br Barus. ,S.H,M.H* Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit II *IPDA Ramadhan Hilal , S.E, S.H.* berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku Laki-Laki bernama *Ahmad Syopian Syah berikut barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir narkotika jenis extasi dengan berat keseluruhan 4.15 gram/brutto* dengan rincian 5 (lima) butir narkotika jenis extasi merek Rolex warna biru dengan berat : *2,22 Gram/brutto*, 5 (lima) butir narkotika jenis extasi merek WA warna hijau dengan berat : *1,93 gram/ brutto* berikut barang bukti lainnya.
Atas keterangan terduga pelaku bahwa narkotika jenis extasi tersebut benar miliknya untuk di jual yang di peroleh dari seseorang laki laki bernama *Saipin indra Alias IIN* Warga Panjang Bidang 1 Gunting Saga) *(Dalam Lidik)*
Selanjutnya terduga pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Reporter : Datuk S

Komentar


