LABURA – Penanganan skandal dugaan pungutan liar (pungli) dalam program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pangkal Lunang kini berada di titik nadir kepercayaan publik. Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir dinilai menunjukkan performa yang "melempem" dalam menuntaskan Laporan Informasi nomor: R/LI-01/II/2026 yang telah dirilis sejak 9 Februari 2026 lalu.
Meski Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.LIDIK/11/II/2026 sudah dikantongi penyidik selama lebih dari satu bulan, hingga kini belum ada tanda-tanda penetapan tersangka. Kevakuman progres ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat Labuhanbatu Utara (Labura): Apakah hukum sedang bekerja, atau sedang ada "negosiasi" di balik layar untuk menjinakkan perkara?
Ketidakjelasan status hukum ini memicu kegeraman kolektif di Desa Pangkal Lunang. Salah seorang warga yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap lambannya respons korps bhayangkara di tingkat sektor tersebut.
"saksi sudah bicara, tapi kenapa mesin penyidikan seolah mogok di tengah jalan? Kami tidak butuh retorika 'masih tahap lidik'. Kami butuh kepastian hukum. Jika Polsek Kualuh Hilir membiarkan kasus ini menguap, maka preseden buruk penegakan hukum di Labura akan menjadi noda hitam bagi institusi Polri," tegasnya.
Secara yuridis, kelambanan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan potensi pelanggaran prinsip “Justice Delayed, Justice Denied”—keadilan yang tertunda adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri. Kinerja Polsek Kualuh Hilir kini berada di bawah sorotan tajam terkait kepatuhan terhadap:
1. Perkap Nomor 6 Tahun 2019: Mengamanatkan penyidikan yang transparan dan akuntabel.
2. UU No. 25 Tahun 2009 (Pelayanan Publik): Polri wajib memberikan kepastian durasi penanganan laporan masyarakat.
3.Kode Etik Profesi: Kelambanan yang tidak wajar dapat diindikasikan sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang mencederai marwah institusi.
Investigasi di lapangan mengarah pada skema pungutan sebesar Rp300.000 per sertifikat, yang diduga digerakkan oleh sejumlah Kepala Dusun (Kadus) atas instruksi sistematis dari Sekretaris Desa (Sekdes) Pangkal Lunang.
Secara aturan, SKB 3 Menteri menetapkan batas maksimal biaya administrasi PTSL untuk wilayah Sumatera Utara hanya sebesar Rp150.000. Kelebihan pungutan ini secara terang benderang menabrak Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, yang mengancam penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memeras masyarakat.
Demi menjaga Public Trust, Polsek Kualuh Hilir dituntut melakukan langkah konkret:
1. Gelar Perkara Terbuka: Segera tetapkan status hukum para terlapor agar tidak muncul kesan "peti es" atas kasus ini.
2. Audit Investigatif: Menelusuri rantai komando aliran dana untuk menjerat aktor intelektual, bukan sekadar pelaksana lapangan.
Redaksi Kabarinvestigasi.id berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Keadilan bagi rakyat kecil di Pangkal Lunang tidak boleh "tergadaikan" oleh kepentingan oknum yang berupaya memandulkan hukum demi keuntungan pribadi.
Rep__Nr hasib

Komentar