PANGKALAN LUNANG – Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat kecil, kini tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) sistematis di Desa Pangkalan Lunang.kecamatan kualuh ledong kabupaten labuhanbatu Utara.
Sekretaris Desa (Sekdes) Pangkalan Lunang, Sl.w, diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik biaya "penebusan" sertifikat yang membebani warga.
Berdasarkan investigasi di lapangan, polemik ini mencuat saat Sertifikat Hak Milik (SHM) program PTSL terbit pada awal Februari 2026. Alih-alih dibagikan secara transparan, SL diduga memerintahkan para Kepala Dusun (Kadus) untuk memungut biaya sebesar Rp300.000 per sertifikat sebagai syarat mutlak pengambilan dokumen negara tersebut.
Dugaan keterlibatan sistematis ini diperkuat oleh pengakuan mengejutkan dari salah satu Kepala Dusun setempat. Sang Kadus mengaku hanya menjalankan instruksi dari SL dan dijanjikan imbalan dari setiap rupiah yang berhasil diperas dari warga.
"pak Sekdes (SL) yang memerintahkan, Bang. Disuruh mengutip Rp300 ribu per sertifikat .Dari jumlah itu, saya diberi jatah Rp50 ribu per sertifikat sebagai upah pungut," ungkap salah satu Kadus kepada awak media.
Praktik ini sontak memicu kemarahan warga. Pasalnya, pada masa kepemimpinan mendiang Kepala Desa sebelumnya (Alm. Muhammad Nur), warga mengklaim telah melunasi seluruh biaya operasional, pematokan, dan pengukuran sesuai ketentuan sebesar Rp250.000 per bidang tanah.
"Dulu saat pengukuran sudah bayar lunas. Sekarang sertifikat sudah jadi, kok malah ditagih lagi Rp300 ribu oleh Sekdes melalui Kadus. Ini jelas pemerasan di tengah kesulitan warga," keluh salah satu warga dengan nada geram.
Tindakan yang diduga diinisiasi oleh SL ini merupakan pelanggaran fatal terhadap regulasi negara. Secara hukum, biaya PTSL telah diatur secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan:
SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017: Mengatur batas maksimal biaya persiapan PTSL. Penambahan biaya ratusan ribu rupiah di luar ketentuan awal dikategorikan sebagai pungutan ilegal.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Praktik ini dapat dijerat sebagai Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Perpres No. 87 Tahun 2016: Tentang Satgas Saber Pungli yang memiliki wewenang penuh menindak segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum di instansi pelayanan publik.
Menanggapi fenomena ini,Sulaiman tanjung sekjen DPP GEMPAR (gerakan masyarakat pemuda restorasi) mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa SL. Skema "setoran" dari tingkat dusun ke meja Sekdes dianggap sebagai bentuk abuse of power yang nyata.
"Sertifikat PTSL adalah hak rakyat yang dibiayai APBN. Menahan sertifikat dan meminta uang penebusan adalah kejahatan jabatan. Kami mendesak kepolisian dan kejaksaan segera bertindak sebelum keresahan warga berujung pada tindakan anarkis," tegas seorang aktifis gempar
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Desa Pangkalan Lunang, SL, belum memberikan klarifikasi resmi maupun dasar hukum yang melegitimasi instruksi pengutipan biaya Rp300.000 tersebut.
Tim redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan untuk memastikan keadilan bagi warga Desa Pangkalan Lunang.
Rep___NR hasib

Komentar
