Jakarta, 15 Februari 2026 -- Di Polres Metro Jakarta Utara, setelah pihak terlapor menunjukkan itikad baik dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengedepankan prinsip restoratif justice — menyelesaikan perkara dengan hati nurani.
Mengutamakan perdamaian, serta memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu.
Bagi kami, hukum bukan hanya tentang menghukum, tapi tentang mendidik.papar ketua umum organisasi pengacara & aktivis sejati (pasti) bapak Rudi silfa SH.MH di depan awak media.
Memperbaiki dan memberi kesempatan.
Damai itu indah
Damai itu bermartabat.
Dan damai yang lahir dari keikhlasan akan membawa keberkahan bagi semua pihak.
*PASTI… Berani!*
*PASTI… Peduli!*
*PASTI… Jaya! .
Reporter Ikhsan.B

Komentar
