Labuhanbatu -- Komitmen tegas pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Labuhanbatu. Sepanjang Januari hingga 11 Februari 2026, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar dan mengamankan puluhan pelaku beserta barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya, dalam konferensi pers resmi 12 Februari 2026, memaparkan secara terbuka capaian kinerja Satuan Reserse Narkoba. Ia didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., serta Kasat Reskrim di hadapan awak media dan pegiat anti-narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan bertindak tegas dan tanpa kompromi,” tegas AKBP Wahyu Endrajaya.
Dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan, Polres Labuhanbatu mencatat:
- 55 laporan polisi
- 61 tersangka
- Barang bukti narkotika:
- Sabu-sabu: 4.794,95 gram (±4,7 kg)
- Ketamine: 2.661,81 gram
- Ekstasi: 2 butir
Selain narkotika, petugas turut menyita 12 timbangan elektrik, 19 unit telepon genggam, 10 unit sepeda motor, serta uang tunai Rp5.794.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan yang beroperasi bukanlah skala kecil, melainkan terorganisir dan memiliki perputaran uang yang signifikan.
Total nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp7.456.760.000. Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi kerusakan sosial yang dapat ditimbulkan apabila narkotika tersebut beredar luas di tengah masyarakat.
Dengan asumsi satu gram sabu atau ketamine dikonsumsi oleh 10 orang, aparat memperkirakan sedikitnya 74.567 jiwa berpotensi terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Ini bukan sekadar angka. Di baliknya ada generasi muda yang bisa kita selamatkan,” ujar Kapolres.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan peraturan terbaru.
Ancaman pidana yang menanti para pelaku tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 20 tahun.
Kapolres menegaskan, perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan aparat saja. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Informasi sekecil apa pun sangat berarti. Bersama masyarakat, kami optimistis Labuhanbatu bisa kita jaga dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Rep__tim/NR hasib

Komentar
