WAY KANAN, MINGGU 15 FEBRUARI 2026 -- Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial "JN" Warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waykanan, dilaporkan ke Polres Way Kanan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial "LT" Warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waykanan.
Laporan ini terregistrasi dengan Nomor: LP/B/145/XI/2025/SPKT POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG, tanggal 24 November 2025 dan Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
Ibu korban, Tira Yamita Bin Karmono menceritakan, awalnya saya mencari "LT" sekolah pada Kamis, 14 Februari 2026, namun tidak menemukan putrinya, terus Tira pulang ke rumah. Sekitar pukul 11.00 WIB, "LT" pulang diantar oleh "JN".
"Tira selalu Ibu korban curiga karena melihat anaknya berjalan. Setelah dibujuk, "LT" mengaku bahwa bagian
vitalnya sakit. Korban mengaku JN menyuruhnya memegang ะัะณะฐะฝะฐะผ vital pelaku, menjilatnya, serta mencium pipinya.
Aan Firmansyah (Ayah Korban), membenarkan kejadian pencabulan tersebut. "Anak saya dicabuli oleh JN saat pulang sekolah," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, Tira membawa LT ke rumah sakit Pagar Alam untuk divisum, saat itu didampingi oleh warga setempat bernama Ngatimin. Hasil visum menunjukkan bahwa korban masih perawan, namun terdapat luka lecet di sekitar ะพัะณะฐะฝะฐะผ vitalnya yang mengindikasikan adanya percobaan pencabulan.
Tira kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan dan JN terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah.
Setelah melapor ke polisi, Aan Firmansyah (Ayah Korban) dan "JN" (Pelaku) sempat terlibat pertengkaran. Pihak desa kemudian membawa kedua belah pihak ke balai kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, untuk didamaikan oleh kepala kampung Hj. Susmini.
Namun, upaya damai tersebut dinilai tidak sesuai dengan kronologis kejadian yang sebenarnya. Berdasarkan keterangan berbagai pihak, termasuk saksi dan orang tua korban, persoalan ini adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur dan tidak bisa diselesaikan melalui restoratif justice.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian Polres Way Kanan. (Tim Investigasi)

Komentar