Ada Apa Lagi Dengan Dinkes PALI Memanggil Pihak Ke-3 PT.TSA, Apa Karena Limbah Medis Yang Diduga Dibuang Ketempat Pembuangan Akhir (TPA). -->

Iklan Semua Halaman

Ada Apa Lagi Dengan Dinkes PALI Memanggil Pihak Ke-3 PT.TSA, Apa Karena Limbah Medis Yang Diduga Dibuang Ketempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kabar Investigasi
Rabu, 11 Februari 2026

 



PALI -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya memanggil pihak ketiga PT. TSA .(Teman Sejati Sejahtera Abadi) pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis terkait temuan limbah medis di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA).


Temuan tersebut bukan persoalan sepele. Limbah B3 medis seperti jarum suntik bekas, alat kesehatan terkontaminasi, hingga material infeksius memiliki potensi tinggi menyebarkan penyakit dan mencemari lingkungan. Jika terjadinya kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta minimnya terhadap keselamatan masyarakat.


Sudah jelas pembuangan limbah medis secara sembarangan oleh fasilitas kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit) diancam sanksi berat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara minimal 3-10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp.15 miliar. Sanksi administrasi berupa teguran hingga pencabutan izin operasional.


"Dr. Aryansyah, S.T., M.T., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI mengatakan, Bahwa pihak ketiga PT. TSA (Teman Sejati Sejahtera Abadi ) yang mengangkut limbah B3 medis merupakan perusahaan yang berkontrak melalui Dinas Kesehatan Kabupaten PALI dan pihak rumah sakit.


Padahal, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), pengangkutan limbah B3 medis wajib dilakukan secara berkala, minimal setiap 30 hari, tanpa harus menunggu perintah.


“Kami menemukan adanya ketidak sesuaian dalam mekanisme tersebut. Hal ini menjadi ranah Dinas Kesehatan untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki SOP yang telah berjalan,” katanya pada Rabu (11 Febuari 2026).


Sebagai bentuk pertanggung jawaban atas temuan limbah medis di TPA, Kepala DLH Kabupaten PALI Segera pihak ketiga PT. TSA ( Teman Sejati Sejahtera Abadi) untuk membersihkan seluruh limbah medis yang ada. Untuk Seluruh biaya dalam pembersihan, pengangkutan, hingga pemusnahan limbah menjadi tanggung jawab penuh perusahaan pengelola. 


"Dr. Aryansyah Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga menegaskan, setelah proses pembersihan dilakukan, tidak boleh lagi ada limbah medis B3 yang masuk ke TPA. Kesepakatan ini telah dibuat bersama.


“kami masih mengedepankan langkah pembinaan. Jika ke depan masih ditemukan limbah medis B3 masuk ke TPA, kami tidak akan segan-segan melaporkan secara pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.


Sementara itu Agus Manajer PT. TSA , (Teman Sejati Sejahtera Abadi )

saat di wawancarai mengatakan bahwa, pihaknya melakukan pengangkutan limbah medis dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Puskesmas maupun Rumah Sakit menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.


“Prosedur kami, limbah diangkut dari TPS puskesmas dan rumah sakit ke TPA berdasarkan jadwal. Jika pihak puskesmas meminta pengangkutan setiap bulan, maka kami lakukan setiap bulan. Untuk limbah yang belum terangkut, kemungkinan karena volumenya belum penuh atau saat kami datang limbahnya memang belum tersedia,” katanya Agus.


“Dalam rapat hari ini, Kepala Dinas sangat respons dan perhatian terhadap limbah B3. Kami diminta untuk segera membersihkan limbah yang ada di TPA, dan kami menyatakan siap. Tinggal mengatur jadwal pelaksanaannya,”ungkapnya.


"Tidak sampai di situ awak media menghubungi Hengki, Koordinator Sub Kesling, yang menjelaskan bahwa Kesling hanya bertugas menyiapkan program dan menerima laporan dari puskesmas.

‎Jika ada puskesmas yang meminta pengangkutan limbah medis, mereka akan segera memberitahukan PPTK untuk berkoordinasi dengan pihak ketiga yang bertanggung jawab.

‎Namun, ketika PPTK kegiatan, Wantoro, dihubungi untuk memberikan penjelasan, ia menyatakan bahwa koordinasi dengan pihak ketiga dilakukan oleh Kesling dan PPK, karena mereka yang memiliki tugas dan tanggung jawab terkait pengangkutan limbah medis tersebut.

‎Pernyataan ini jelas bertentangan dengan apa yang dijelaskan oleh Hengki dan Andi, yang menyatakan bahwa tugas mereka hanya sebatas pada pembuatan program dan MOU, bukan pengaturan jadwal pengangkutan.

‎Ketidak jelasan informasi dan saling lempar tanggung jawab antar pejabat Dinkes Pali ini menciptakan kebingungan.


Rep : Nopriadi