Sambas -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sambas Buka- bukaan terkait video viral yang terkait pasien tidak mendapatkan bed di Unit Gawat Darurat (UGD). Video tersebut direkam oleh seorang sopir ambulans pada Senin (8/12/2025) dan berkembang luas di masyarakat, memunculkan beragam persepsi.
Dalam video itu, terdengar keluhan bahwa pasien yang dibawa tidak segera diberi tempat tidur, sementara pasien lain yang datang belakangan terlihat lebih dulu mendapatkan bed. Situasi ini kemudian menimbulkan kesalahpahaman dan kekhawatiran publik.
Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Sambas, Muhardi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut memang benar adanya, namun ia menegaskan tidak pernah ada unsur penolakan atau perlakuan tidak adil kepada pasien.
“Kami tidak pernah menolak pasien yang datang ke UGD. Setiap pasien yang tiba tetap kami periksa dan tangani sesuai prosedur medis,” ujar Urai Muhardi. Rabu (10/12/2025).
Ia menerangkan bahwa pada saat kejadian, seluruh bed di UGD sedang terisi penuh. Meski demikian, tim medis tetap melakukan pemeriksaan awal sesegera mungkin untuk memastikan kondisi pasien tetap terpantau, sembari menunggu bed yang tersedia.
“Penanganan di UGD mengutamakan tingkat kegawatdaruratan. Ketika kondisi sedang ramai, pasien dengan tingkat urgensi lebih tinggi harus didahulukan. Ini adalah standar medis untuk menyelamatkan nyawa,” jelasnya.
Muhardi juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia menekankan bahwa rumah sakit sangat menghargai setiap masukan dan kritik yang disampaikan masyarakat.
“Kami turut prihatin dan memohon maaf apabila keluarga pasien merasa tidak nyaman. Kejadian ini langsung kami evaluasi secara internal. Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama kami,” katanya.
Pihak RSUD Sambas bukan mencari pembenaran berharap masyarakat tetap tenang dan menjaga kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan daerah.
“Kami mohon dukungan masyarakat. Kami terus berbenah dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga Sambas,” tutupnya.
Landasan hukum terkait pelayanan IGD (Instalasi Gawat Darurat) di Indonesia adalah:
1. *Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan*: Pasal 32 dan 33 mengatur tentang pelayanan gawat darurat.
2. *Peraturan Menteri Kesehatan No. 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Gawat Darurat*: Mengatur tentang standar pelayanan gawat darurat, termasuk IGD.
3. *Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelayanan Gawat Darurat*: Mengatur tentang pedoman pelayanan gawat darurat, termasuk IGD.
4. *Standar Akreditasi Rumah Sakit (SARS)*: Mengatur tentang standar pelayanan IGD, termasuk keselamatan pasien, kualitas pelayanan, dan keamanan.
Dalam pelayanan IGD, rumah sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk:
1. *Triage*: Penilaian awal pasien untuk menentukan prioritas penanganan.
2. Penanganan awal pasien, termasuk resusitasi dan stabilisasi.
3. Penanganan lanjutan pasien, termasuk perawatan dan pengobatan.
4. Rujukan pasien ke fasilitas kesehatan lain jika diperlukan.
Rumah sakit juga harus memiliki sumber daya yang memadai, termasuk:
1. *Tenaga kesehatan*: Dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya yang terlatih.
2. Fasilitas IGD yang memadai, termasuk peralatan dan obat-obatan.
3. Prosedur yang jelas dan terstandar untuk pelayanan IGD.
Prioritas penanganan pasien di IGD (Instalasi Gawat Darurat) didasarkan pada sistem triage, yaitu penentuan prioritas penanganan pasien berdasarkan kondisi klinisnya. Berikut adalah kategori prioritas penanganan pasien di IGD:
1. *Kategori 1 (Resusitasi)*: Pasien dengan kondisi gawat darurat yang memerlukan penanganan segera, seperti:
- Henti jantung
- Gangguan pernapasan
- Shock
- Luka berat
- Dasar hukum: Peraturan Menteri Kesehatan No. 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Gawat Darurat
2. *Kategori 2 (Emergensi)*: Pasien dengan kondisi gawat darurat yang memerlukan penanganan cepat, seperti:
- Luka dalam
- Fraktur
- Gangguan kesadaran
- Dasar hukum: Peraturan Menteri Kesehatan No. 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Gawat Darurat
3. *Kategori 3 (Urgent)*: Pasien dengan kondisi yang memerlukan penanganan, seperti:
- Luka ringan
- Sakit kepala
- Demam
- Dasar hukum: Peraturan Menteri Kesehatan No. 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Gawat Darurat
4. *Kategori 4 (Non-Urgent)*: Pasien dengan kondisi yang tidak memerlukan penanganan segera, seperti:
- Kontrol kesehatan
- Pemeriksaan rutin
- Dasar hukum: Peraturan Menteri Kesehatan No. 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Gawat Darurat
Dasar hukum prioritas penanganan pasien di IGD adalah:
1. *Peraturan Menteri Kesehatan No. 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Gawat Darurat*
2. *Standar Akreditasi Rumah Sakit (SARS)*
3. *Pedoman Pelayanan Gawat Darurat Kementerian Kesehatan RI*
Rumah sakit harus memiliki prosedur yang jelas dan terstandar untuk prioritas penanganan pasien di IGD, serta memastikan bahwa pasien menerima penanganan yang tepat dan cepat sesuai dengan kondisi klinisnya.
Kabarinvestigasi.id.

Komentar
