Sambas, Kalbar - Minggu 23/11/2025, Pemda Sambas berharap kepatuhan dalam Aturan tetap dikedepankan dalam berinvestasi diwillayah kabupaten sambas. Kegiatan perumahan Emerald Sebatuan yang berada di Desa Sebatuan Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas" Mangkrak ". Investasi nakal tanpa mengindahkan aturan tidak tertib beradministrasi. investasi perumahan yang dilakukan beberapa tahun lalu telah mengalami kegagalan besar, mengakibatkan kerugian yang signifikan dari faktor administrasi khususnya Pemda Sambas.
Menurut laporan, proyek perumahan ini awalnya diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, namun ternyata proyek ini tidak berjalan sesuai rencana. Namun hasilnya tidak sesuai dengan harapan. Emerald Sebatuan menjadi sorotan publik dan tak luput dari pantauan media Kabarinvestigasi.id.
Berita terdahulu per tanggal 24 oktober 2024, Perumahan Emerald Sebatuan Berpotensi dan besar Dugaan melakukan penimbunan menggunakan Material Galian C ilegal, tidak hanya itu, Perumahan Emerald Sebatuan Melakukan pembangunan Tanpa PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung).
Hasil Konfirmasi dengan Pihak PTSP ( Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Suhendri ,SE., MH memberikan Penjelasan ke wartawan Kabar investigasi id melalui WhatsApp " di akun PTSP belum ada ijin PBG. Mungkin udah di teknis .. tapi belum. Coba cek di PUPR tata bangunan . Karena kalau udah ngajiukan permohonan pasti lewat SIMBG tidak manual .mungkin mereka lagi genahkan SKRK tata ruang atau sertifikat tanah untuk melengkapi PBG ungkapnya. Persetujuan Bangunan Gedung pada Pasal 253 sampai dengan Pasal 262 PP 16/2021.
Kemudian sebagaimana disebutkan di atas, selain diatur dalam PP 16/2021, PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG. Lalu, PBG diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yang kemudian dimohonkan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
Sanksi jika tidak memiliki PBG, pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut dapat berupa:
pembatasan kegiatan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
pembekuan persetujuan bangunan gedung;
pencabutan persetujuan bangunan gedung;
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung. Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.
Rep : Kabarinvestigasi.id

Komentar

