Laka Tunggal Mobil Truck Menggakut Minyak ilegal Sungai Agit Terjadi Di Jalan Lintas PALI -->

Iklan Semua Halaman

Laka Tunggal Mobil Truck Menggakut Minyak ilegal Sungai Agit Terjadi Di Jalan Lintas PALI

Kabar Investigasi
Rabu, 19 November 2025


PALI -- Telah terjadi kecelakaan tunggal di jalan lintas Kabupaten PALI Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI yang terjadi pagi tadi.Rabu 19/11/2025.


Dari penyelusuran awak media dalam laka lantas tunggal mobil truck BG.8091.NO warna biru menggakut Minyak ilegal Sungai angit yang akan dikirim ke luar kota.


Info yang di dapat mobil truck yang bermuatan minyak ilegal Sungai angit dugaan di beking oleh oknum penegak hukum dan kondisi minyak ilegal sudah di pindahkan oleh pemilik minyak ke mobil yang lain.dan posisi mobil truck sudah di amankan di POLRES PALI.


Sudah jelas apa bila Aparat penegak hukum (APH) yang terbukti membekingi bisnis minyak ilegal dapat dikenakan hukuman pidana berlapis dan sanksi disiplin berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi mereka. Keterlibatan ini dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana umum dan pelanggaran kode etik profesi. 


Aparat yang terlibat dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), dengan potensi penerapan pasal berlapis, termasuk

Pasal 55 UU Migas Melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


Juga dalam Pasal 52 UU Migas Melarang eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa izin berusaha, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


Dan Pasal 53 UU Migas Melarang pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.


Ada pun Pasal 56 KUHP Jika aparat terbukti turut membantu tindak pidana tersebut (pembantuan).

Pasal 480 KUHP: Terkait penadahan barang hasil kejahatan. 


Selain hukuman pidana, aparat (Polri/TNI/PNS) juga menghadapi sanksi internal berdasarkan peraturan institusi masing-masing.


Dalam Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.


Peraturan Disiplin: Pelanggaran berulang atau pelanggaran serius dapat menyebabkan penjatuhan hukuman disiplin yang setimpal.

Sanksi Administratif: Bentuk lain sanksi bisa berupa penundaan pangkat, penundaan gaji, hingga penurunan jabatan. 


Keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas ilegal sangat mencoreng citra institusi dan dianggap merugikan negara, sehingga penindakannya cenderung tegas dan transparan oleh pimpinan Polri atau TNI. Masyarakat diimbau untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau dugaan keterlibatan aparat.


Rep : Nopriadi