Masyarakat dan Petugas Murka! Pasar Malam Montana Beroperasi Tanpa Koordinasi Dinas Lingkungan Hidup, Sampah Bertumpuk Dan Di Bakar -->

Iklan Semua Halaman

Masyarakat dan Petugas Murka! Pasar Malam Montana Beroperasi Tanpa Koordinasi Dinas Lingkungan Hidup, Sampah Bertumpuk Dan Di Bakar

Kabar Investigasi
Jumat, 31 Oktober 2025


PALI – Aroma busuk, tumpukan sampah, dan kepulan asap menjadi pemandangan memprihatinkan di sekitar Lapangan Sanggar Pramuka Gelora November Komplek PT Pertamina Kabupaten PALI. Kegiatan Pasar Malam Montana yang beroperasi di lokasi tersebut menuai sorotan keras karena tidak mengantongi izin tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI serta melanggar aturan kebersihan dan pengelolaan lingkungan, Jum'at 31/10/2025


"Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten PALI, Lihan, S.T., M.Si, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Ia menemukan tumpukan sampah berserakan dan sebagian dibakar di tempat, sebuah tindakan yang jelas-jelas melanggar peraturan daerah.


“Sudah ada larangan tegas tentang pembakaran sampah. Apa yang terjadi di lokasi itu adalah bentuk pelanggaran nyata. Kegiatan ini sudah berjalan beberapa hari tanpa izin resmi,” tegas Lihan dengan nada kecewa.


Menurut Lihan, Pasar Malam Montana telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 4 Tahun 2013 dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 29B, yang menegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif dan denda hingga Rp10 juta. Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi menyalahi Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Retribusi Umum karena tidak memenuhi ketentuan perizinan lingkungan.


Menanggapi hal itu, awak media mencoba mengonfirmasi pemimpin Pasar Malam Montana melalui pesan WhatsApp di nomor +62 821-7724-XXXX. Yang bersangkutan mengklaim telah mendapat izin secara lisan dari salah satu oknum pegawai DLH berinisial “H”. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada bukti tertulis yang dapat menunjukkan legalitas kegiatan tersebut.


Jika benar terdapat izin lisan tanpa dokumen resmi, maka hal itu menjadi indikasi pelanggaran administrasi dan dugaan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di tubuh dinas terkait. Kondisi ini memperkuat desakan publik agar DLH PALI mengambil tindakan tegas dan melakukan evaluasi internal terhadap pegawai yang terlibat.


DLH Kabupaten PALI diminta tidak tinggal diam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku atau penyelenggara kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.


Adapun tindakan tegas yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran ini antara lain:


1. Penutupan dan pembubaran kegiatan pasar malam yang tidak memiliki izin resmi.


2. Penyitaan peralatan dan aset penyelenggara jika terbukti melanggar secara berulang.


3. Pengenaan denda administratif dan pencabutan izin usaha bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.


4. Proses hukum pidana bagi pelaku yang menyebabkan pencemaran lingkungan melalui pembakaran sampah atau pengelolaan limbah yang tidak sesuai aturan.


5. Pembersihan wajib atau paksa oleh DLH, dengan biaya dibebankan kepada penyelenggara jika tidak dilakukan secara sukarela.


Selain itu, penyelenggara kegiatan diwajibkan menyediakan sarana kebersihan yang memadai, termasuk tempat sampah dan petugas kebersihan selama kegiatan berlangsung. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, apalagi dibakar di area publik.


“Tidak boleh ada lagi kegiatan yang merusak lingkungan dan menabrak aturan. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Lihan.


Masyarakat Pendopo mendesak agar Pasar Malam Montana segera ditertibkan, dan pemerintah daerah tidak memberikan ruang bagi kegiatan ilegal yang mencemari lingkungan serta mencoreng wajah tata kelola Kabupaten PALI yang bersih dan tertib hukum.


Rep : Nopriadi