Nias Selatan -- Sedikitnya satu orang guru di SMP Negeri 2 Susua diduga lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu meski tidak memiliki rekam jejak mengajar yang sah. Dugaan ini memicu polemik di kalangan tenaga pendidik dan masyarakat setempat.
Guru berinisial “FH” disebut-sebut sebagai “guru siluman” karena namanya tercantum sebagai peserta seleksi PPPK, namun tidak pernah tercatat aktif mengajar di sekolah tersebut selama minimal tiga tahun sesuai syarat yang ditetapkan pemerintah.
Kasus ini mencuat di SMP Negeri 2 Susua, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Seleksi PPPK paruh waktu dilaksanakan pada pertengahan tahun 2025, dan pengumuman kelulusan diterbitkan pada awal September 2025.
Selain guru berinisial FH”, pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) turut menjadi sorotan dalam proses verifikasi data.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan akurasi data Dapodik dan transparansi seleksi PPPK. Beberapa guru honorer yang telah mengajar bertahun-tahun merasa dirugikan karena tidak lolos seleksi, sementara peserta tanpa pengalaman justru dinyatakan lulus.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, sejumlah guru dan aktivis pendidikan mendesak dilakukan audit data dan investigasi menyeluruh terhadap proses seleksi PPPK di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya validasi data dan pengawasan ketat dalam proses rekrutmen ASN, agar tidak mencederai keadilan bagi tenaga pendidik yang telah mengabdi secara nyata.
Rep : OSARAO LAIA