Pontianak, 24/7/2025 -- Berdasarkan hasil pertemuan Dengan DPRD Sambas dan instansi terkait di tingkat provinsi dan kabupaten sambas dan Bengkayang tanggal 23 juli 2025,Diduga ada indikasi bahwa pencemaran air sungai sambas disebabkan oleh aktivitas PETI di daerah hulu sungai Sambas.
Namun ini perlu dipastikan ulang dengan mengecek lokasi dilapangan dan didukung dengan data-data pemantauan kualitas air yang akurat" Ungkap ADI YANI Selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan pengawasan dilakukan "Rutin " untuk semua kegiatan terkait kepatuhan OKH semua instansi terkait terhadap peraturan perUndang-Undangan terutama bidang LH. Lanjut Adi Yani.
Jika terbukti bahwa suatu aktivitas menyebabkan pencemaran, melanggar peraturan Undang-Undang maka aktivitas tersebut harus di Hentikan dan tindak lanjuti dengan upaya Hukum ( sanksi Administrasi/ Perdata/ Pidana )," imbuhnya.
Berdasarkan Permen LHK Nomor 14 tahun 2025 setiap kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perUndang- Undangan akan dikenakan sanksi administrasi, dan jika sanksi administrasinya berupa paksaan pemerintah maka disertai dengan pengenaan denda. Atau bisa sanksi pidana/perdata," pungkasnya.
Pencemaran air sungai memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Dampak lingkungan termasuk penurunan kualitas air bersih. Sementara itu dampak pada masyarakat meliputi gangguan kesehatan, penurunan kualitas hidup, dan kerugian ekonomi. Di dalam perencanaan lingkungan, pemulihan kualitas lingkungan adalah salah satu tahapan yang harus dilakukan terutama untuk lingkungan yang sudah tercemar maupun yang belum tercemar".tuturnya.
Dampak lingkungan penurunan kualitas air pencemaran air sungai menyebabkan perubahan warna, bau dan rasa air membuat tidak layak untuk berbagai keperluan. Gangguan Ekosistem: zat-zat pencemaran seperti limbah industri dan sampah dapat membunuh biota air, merusak habitat, dan menganggu rantai makanan. Berkurangnya Ketersediaan air bersih: sungai yang tercemar tidak dapat lagi digunakan sebagai sumber air bersih untuk keperluan rumah tangga pertanian dan industri.Eutrofikasi : peningkatan nutrisi ( nitrogen dan fosfor) akibat pencemaran dapat memicu pertumbuhan Alga dan tanaman air yang berlebihan mengurangi oksigen dalam air dan membahayakan kehidupan akuatik.
Dampak pada masyarakat sudah jelas " Gangguan Kesehatan masyarakat yang terpapar air sungai yang tercemar dapat terserang berbagai penyakit seperti diare, disentri, kolera, tipes dan iritasi kulit. Zat- zat berbahaya dalam air juga dapat menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang.
Penurunan kualitas Hidup: pencemaran air sungai mengurangi kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas seperti mandi mencuci dan rekreasi disekitar sungai. Kerugian Ekonomi: pencemaran air sungai dapat merugikan sektor perikanan karena matinya ikan dan biota air lainnya.
Selain itu sektor pariwisata juga dapat terkena dampak negatif akibat menurunnya keindahan sungai dan lingkungan sekitarnya.Banjir : sampah dan sedimentasi akibat pencemaran dapat menyumbat aliran sungai.
Meningkatkan risiko banjir di daerah sekitar sungai. Pada intinya pencemaran air sungai merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan segera" pungkasnya.
Penanggulangan pencemaran air sungai memerlukan kerja sama antara pemerintah masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dan masih banyak lagi dampak komuliatif yang akan terjadi " tutupnya.
Kabarinvestigasi.id : Samsul Hidayat.