Labuhanbatu Selatan – Dunia pers di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali tercoreng oleh tindakan arogan seorang oknum Kepala Yayasan Madrasah Darul Muhsinin, Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan. Oknum berinisial S.D ini dilaporkan ke Polres Labuhanbatu Selatan setelah diduga menghalangi tugas jurnalistik dan melakukan intimidasi fisik terhadap seorang wartawan saat peliputan, Rabu (23/07/2025).
Kejadian bermula saat sejumlah wartawan meliput kasus seorang siswi berinisial IM (14), yang putus sekolah karena tak sanggup membayar uang rekreasi sebesar Rp350.000. Kasus ini viral di media sosial dan menimbulkan gelombang simpati masyarakat. Wartawan bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labusel turun ke lapangan untuk menjemput IM, memastikan haknya atas pendidikan tetap terpenuhi.
Namun, peliputan yang dilakukan secara profesional itu diteror secara verbal dan fisik oleh S.D. Oknum kepala yayasan tersebut diduga tidak senang dengan kehadiran wartawan dan secara agresif menarik baju salah seorang jurnalis hingga robek saat wartawan tengah merekam suasana di lokasi.
Laporan Resmi ke Polres, Pers Labusel Bersuara Lantang
Merasa hak jurnalistiknya dilanggar, wartawan yang menjadi korban bersama rekan-rekannya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan pada Kamis (24/07/2025). Laporan ini juga didukung oleh seluruh komunitas jurnalis Labusel, yang mengutuk keras tindakan intimidatif dan penghalangan tugas wartawan tersebut.
> “Ini bukan sekadar insiden. Ini bentuk nyata dari upaya membungkam kebebasan pers yang dijamin konstitusi,” ujar salah satu jurnalis senior Labusel.
Tindakan S.D diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik merupakan tindak pidana.
> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.”
Seluruh insan pers di Labusel menuntut aparat penegak hukum segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum oknum kepala yayasan tersebut. Tidak ada tempat bagi premanisme berselubung pendidikan, apalagi jika berani melawan hukum dan mencederai kebebasan pers.
Redaksi kabarinvestigasi.id menegaskan, wartawan menjalankan tugas sesuai kode etik dan amanah UU, bukan untuk diintimidasi, dihalangi, atau ditakuti. Insiden ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: apakah mereka berpihak pada keadilan, atau membiarkan kekerasan terhadap jurnalis terus berulang.
Rep : NR hasib