Labuhanbatu Utara – Tindakan premanisme kembali mencoreng dunia jurnalistik. Dua wartawan media online, MYH dan BA, mengalami intimidasi brutal dan pengusiran paksa saat meliput dugaan aktivitas ilegal penggunaan alat berat di areal Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS), Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (23/7/2025).
MYH dan BA sedang menindaklanjuti laporan warga mengenai excavator (Hitachi 110MF) yang diduga digunakan membuka lahan sawit tanpa izin. Saat menyusuri lokasi, keduanya menemukan jejak alat berat tersebut dan berniat mengonfirmasi keberadaannya kepada pengurus KTH KPLS.
Namun alih-alih mendapat jawaban, kedua wartawan justru menjadi sasaran kekerasan oleh oknum pengurus KTH. Edi Suranta Parangin-nangin, bendahara KTH KPLS, diduga mendorong BA sambil berteriak kasar, “Kenapa kau foto-foto?!”. Lebih dari itu, Soniaman Waruwu diduga merampas ponsel BA dan membantingnya hingga pecah.
Tidak berhenti di situ, MYH juga mendapat intimidasi dari Parlindungan Manalu. Dengan nada tinggi ia berteriak, “Ini bukan fasilitas umum! Cabut kalian! Kami cari makan untuk anak istri kami!” sambil menghalangi proses dokumentasi jurnalistik.
> “Kami datang secara sopan dan profesional, hanya untuk konfirmasi. Tapi malah diusir layaknya kriminal. Ini bentuk premanisme!” ujar MYH dengan nada kesal.
Merasa keselamatan mereka terancam, kedua wartawan terpaksa meninggalkan lokasi dan berencana melaporkan tindakan kekerasan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) Kualuh Leidong.
Tindakan pengusiran dan perusakan alat dokumentasi wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) tegas disebutkan, setiap orang yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kejadian ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius, Siapa pemilik excavator tersebut? Apakah alat berat itu berizin? Dan mengapa wartawan diintimidasi saat mencoba mencari informasi publik?
Insiden ini memperkuat dugaan adanya praktik pengelolaan lahan yang tidak transparan, bahkan diduga ilegal, di areal KTH KPLS yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.
Redaksi kabarinvestigasi.id mengecam keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Kebebasan pers adalah hak yang dijamin undang-undang dan menjadi pilar penting dalam demokrasi. Premanisme atas nama “cari makan” tidak bisa dibenarkan, apalagi jika dijadikan tameng untuk menutup-nutupi aktivitas ilegal.
Red : NR hasib