Aramo, 22 Juli 2025 — Sejumlah orang tua siswa dan masyarakat Desa Aramo mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 078528 Hilisawato Kecamatan Aramo kabupaten Nias Selatan diduga lalai dalam memasukkan data siswa kelas VI ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk tahun ajaran 2024/2025.
Akibat dari tidak tercantumnya nama-nama siswa tersebut di sistem Dapodik, beberapa murid kelas 6 terancam mengalami kendala administratif dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk pendaftaran ke SMP dan proses verifikasi berkas oleh dinas pendidikan.
“Kami sebagai orang tua merasa kecewa dan khawatir. Anak kami sudah lulus, tapi namanya tidak ada dalam data Dapodik. Ini sangat merugikan anak-anak kami,” ujar salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menurut informasi yang dihimpun, kesalahan ini diduga terjadi karena kurangnya perhatian dan tanggung jawab dari pihak sekolah SD Negeri 078528 Hilisawato Kecamatan Aramo, terutama Kepala Sekolah selaku penanggung jawab utama input data Dapodik. Padahal, data tersebut sangat krusial dalam proses administrasi pendidikan, termasuk pencairan bantuan pemerintah dan validasi kelulusan siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SD Negeri 078528 Hilisawato Kecamatan
Aramo belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut, meskipun sejumlah pihak telah mencoba meminta klarifikasi.
Tokoh masyarakat setempat mendesak agar Dinas Pendidikan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, serta melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah demi mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Ini bukan hal sepele. Anak-anak yang jadi korban. Jangan sampai hak mereka terhambat karena kelalaian pihak sekolah,” tegas salah satu tokoh pendidikan desa.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan dalam dunia pendidikan di daerah, terutama yang berkaitan dengan akurasi pendataan dan manajemen sekolah.
Rep : Osareo Laia