Labuhanbatu Utara, 1 Juli 2025 -- Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Labuhanbatu Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap pelaku perusakan kawasan hutan lindung di Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara. Mereka juga meminta Menteri Kehutanan Republik Indonesia untuk mencabut izin IUPHKM (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan) yang dimiliki KTH Mardesa.
Ketua GAMKI Labura, Jainal Samosir, dalam keterangannya kepada awak media, menyampaikan bahwa pengrusakan ekosistem mangrove di kawasan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang lestari.
> "Dampak dari pengrusakan ekosistem mangrove oleh pemilik IUPHKM KTH Mardesa sangat merusak habitat berbagai spesies, menurunkan kualitas lingkungan dan fungsi ekologis hutan, serta berdampak langsung terhadap masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sumber daya hutan," tegas Jainal.
Ia menegaskan bahwa KTH Mardesa telah menyalahi ketentuan dalam surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan, karena telah mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi lahan pertanian dan menggunakan alat berat (beko), yang jelas-jelas dilarang.
Lebih lanjut, GAMKI Labura juga mendesak Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sumatera Utara untuk:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan KTH Mardesa.
2. Mengambil tindakan korektif demi pemulihan ekosistem mangrove.
3. Meningkatkan pengawasan dan pemantauan kegiatan IUPHKM di Kecamatan Kualuh Leidong.
4. Memberikan sanksi administratif dan pidana bila ditemukan pelanggaran, termasuk pencabutan izin IUPHKM KTH Mardesa.
> "Kami tidak ingin hutan mangrove kita hancur oleh oknum yang hanya mencari keuntungan. Jika pelanggaran terus dibiarkan, maka kerusakan akan semakin meluas dan merugikan masyarakat sekitar,” ujar Jainal.
Menutup pernyataannya, Jainal juga menyoroti lambannya penanganan hukum terhadap pelaku perusakan hutan lindung di Tanjung Leidong.
> “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku agar ada efek jera. Negara tidak boleh kalah dengan para perusak lingkungan,” pungkasnya.
Red___NR hasib