Nias Selatan -- Desa hilianaa susua, kecamatan susua, kabu paten Nias selatan prov-sumut, Pada hari Kamis tanggal 25/04/2024 telah dilaksanakan musyawara desa, antara pemerintahan desa dan lembaga badan permusyawarata desa(bpd) dan tokoh masyarakat desa hilianaa susua, yang di fasilitasi oleh camat susua, dan di hadirin oleh kepala desa,
Empat orang BPD, delapan orang perangkat desa, dan enam belas orang masyarakat, yang di laksakan di rumah kepala desa hilianaa susua, dengan menyepakati bahwa segala kekurangan fisik yang telah di laporkan BPD, perangkat desa dan tokoh masyarakat, kepala desa janjikan kepada masyarakat itu akan saya laksanakan
1.segala kekurangan pelaksanaan fisik dari tahun 2020-2023 diselesaikan setelah penarikan dana tahun anggaran 2024
2.segala kekuarangan pembayaran honor/tunjangan perangkat desa(jika ada) di bayarkan setelah penarikan dana tahap pertama tahun 2024
3.dokumen rancangan peraturan desa, tentang anggaran pendapatan dan belanja, desa hilianaa susua di tanda tangani oleh badan permusyawaratan desa(BPD), sekretaris desa, dengan catatan salinan dokumen, Rkpdes, Apbdes,tersebut di serahkan kepada sekretaris desa, berikut dokumen perdes, Apbdes setelah di tetapkan
4.setelah dana desa tahap pertama ditarik oleh kepala desa bersama kaur keungan akan v dilaksanakan musyawarah pelaksanaan kegiatan dana desa
5.apabila kesepakatan kni, tidak di kndzhkan oleh kepala desa hilianaa susua, maka, kepala desa siap di tuntut secara hukum,
Hingga tiba pada tahun 2025 BPD dan sekdes bersama kepala desa, membuat kesepakatan, tentang fisik yang di janjikan oleh kepala desa untuk di laksanakan,
Maka BPD dan sekdes sepakat untuk tidak dilaksakan, kekurangan fisik mulai dari tahun anggaran 202-2024 dengan cara membuat berita cara, cabutan laporan di tiap instansi terkait, asalkan kades membagikan uang kekurangan fisik itu, di bagikan sama BPD dan sekretaris desa,
Tambahnya sekretaris desa dan BPD, mengajukan kepada kades, untuk mempertanggung jawabkan kekurangan fisik yang belum terlaksana, jika kepala desa stuju dengan permintaan kami, dengan meminta uang sama kepala desa hilianas susua dengan nilai Rp. 75.000.000 tujuh puluh lima juta rupiah, sehingga kepala desa setu dengan permintaan BPD, sekretaris desa dengan membuat surat bahwa segala kekurangan fisik mulai tahun anggaran,2020-204 sudah terlaksana dengan baik, pengakuan BPD dan sekretaris desa, setelah Terima uang dari istri kepala desa, dengan membuat surat tanda Terima uang sebagai pembayaran ops dan insentif lain nya,
Maka kepala desa tidak menjalankan kekurangan fisik sesuai janjinya, sesuai berita acara yang telah di buat pada tanggal 25/04/2024
Dengan ini di mohon kepada inspektorat Nias Selatan bupati Nias Selatan, dan kejaksaan negeri Nias Selatan, untuk dapat di perihati dan di adilin, secara hukum yang berlaku wilayah Nias selatan, tegasnya.
Rep : Osarao Laia