Pontianak -- Haji Subhan Nur anggota Komisi II DPRD Kalbar mempertegas kalau pihak PT SEC ( perusahaan Sarana Esa Cita ) yang berada di Sambas agar dapat kembalikan aset Pemkab dan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan perusahaan tersebut.
Hal itu terungkap saat anggota Komisi II DPRD Kalimantan Barat, Haji Subhan Nut bersama Tim dan Kepala Desa serta masyarakat Desa Lubuk Dagang bertemu dengan sejumlah perwakilan perusahaan Sarana Esa Cita dikantor Perusahaan tersebut. Pada minggu 29/6/ 2025.
Subhan Nur menyampaikan "Jika dirinya melaksanakan tugas Lembaga untuk menyampaikan sejumlah rekomendasi DPRD Provinsi Kalbar kepada Pihak Perusahaan. Di antaranya, rekomendasi yang disampaikan berupa Pihak perusahaan diminta mengembalikan aset pemda yang diduga digunakan oleh pihak perusahaan."
Rekomendasi yang pertama kembalikan aset pemda yaitu berupa aset jalan seperti fungsi semula." Pungkas Politisi partai Nasdem.
Rekomendasi selanjutnya meminta pihak perusahaan mengembalikan lahan atau menyelesaikan hak masyarakat yang diduga masuk dalam kawasan lahan perusahaan.
Seandainya pihak perusahaan Geyel tidak mengindahkan rekomendasi ini kami DPRD Provinsi Kalimantan Barat akan memanggil pihak perusahaan tersebut kami akan melakukan pemanggilan.yang selanjutnya secara kelembagaan di DPRD Kalbar akan mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah provinsi untuk mengkaji ulang terkait perizinan perusahaan tersebut dan mencabut HGU jika memang rekomendasi tak dilaksanakan dengan nada tegas.
Haji Subhan Nur juga menyampaikan rekomendasi berkaitan dengan lahan penampungan korban banjir yang berada di Desa Jambu Kecamatan Sajad. Dimana lokasi tersebut sudah ditetapkan pemerintah menjadi titik penampungan korban banjir.
DPRD Provinsi sangat berharap titik penampungan yang sudah ditetapkan pemerintah kembalikan fungsinya seperti awal agar berfungsi sesuai dengan peruntukannya. dan data lahan tersebut ada di BPN " imbuhnya.
Lanjutnya Rekomendasi DPRD Provinsi Kalbar terkait lahan ada 29 Hektare dan 4 Hektare sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah warga memenangkan sengketa yang diduga masuk dalam HGU perusahaan. "
Kalau rekomendasi ini tak dijalankan semana mestinya kami DPRD Provinsi Kalimantan Barat akan memanggil General Maneger atau pimpinan tertinggi perusahaan" tutupnya.
Kabarinvestigasi.id (Samsul hidayat.)