PALI, Senin 28/Apr/2025 -- Dalam Gelaran Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XXVIII tingkat Provinsi Sumatera Selatan resmi dibuka oleh Gubernur H. Herman Deru didampingi Bupati Asgianto, ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji, SH, serta jajaran Forkopimda, tampak khidmat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Selasa 22/4/2025 dan di tutup pada tanggal 27/4/2025 malam.
"Selama terlaksana acara STQH ke XXVIII tingkat Provinsi Sumatera Selatan berjalan di kabupaten Pali selamat Tujuh hari dan Stan Pameran OPD di kabupaten Pali dalam rangka memperingati HUT Pali ke 12, banyaknya anggaran yang digunakan, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait masalah anggaran yang pakai tersebut, apakah acara ini pakai Anggara APBD kabupaten Pali Atau pakai Anggara APBD Provinsi Sumatera Selatan. Karena ini terkait keterbukaan informasi Publik baik masyarakat atau publik, supaya jelas dan tidak bertanya tanya.
Menurut Pakar Hukum dan Pengacara Adv.Ira Handayani Harahap SH.MH, UU KIP adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mengatur tentang hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik, kewajiban badan publik untuk menyediakannya, dan mekanisme pengaksesan informasi publik.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bertujuan untuk menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengakses informasi yang ada di badan publik.
UU KIP memuat kewajiban bagi badan publik (seperti pemerintah, lembaga, atau organisasi yang menerima dana publik) untuk menyediakan informasi publik tertentu.
Undang-undang ini juga mengatur mekanisme bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi publik, termasuk melalui permintaan informasi secara formal dan penyelesaian sengketa jika terjadi penolakan.
Implementasi UU KIP bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara dan badan publik, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
UU KIP merupakan bagian penting dari demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi.
UU KIP dikembangkan berdasarkan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya," tegas nya.
Dan juga Saat awak media konfirmasi kepada leading sector Kabag Kesra, acara via WhatsApp no 0822XXXXXX67 hanya centang dua Tampa di baca dan penjelasan sampai berita ini di terbitkan.
Rep : Novriadi