Polres Sumbawa Besar Angkat Bicara Klarifikasi Tersangka Pencabulan Di Bawah Umur Yang Masih Berkeliaran -->

Iklan Semua Halaman

Polres Sumbawa Besar Angkat Bicara Klarifikasi Tersangka Pencabulan Di Bawah Umur Yang Masih Berkeliaran

Kabar Investigasi
Selasa, 04 Maret 2025

 


Sumbawa Besar NTB -- Pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka MJ  mendapat tanggapan dari Netizen di Medsos dan  masyarakat, dimana upaya tersangka melakukan intimidasi untuk melakukan menarik laporan  kepolisian yang masih dalam tahap penyidikan Kepolisian atas laporan  oleh ibu korban terhadap tersangka dengan Nomor : SP2HP /16/1/2025/RESKRIM  Nomor : LP/B/14/2/2025/SPKT POLRES SUMBAWA / POLDA NTB Tgl 25 Januari 2025 tentang perkara tindak pidana persetubuhan dibawah umur

   

Kapolres Sumbawa Besar AKBP Bagus Nyoman Gede J S.H.,S.I.K.,M.A.P. melalui KBO Reskrim AIPTU Arifin kepada awak media Senin 04/03/25 menerangkan sudah di layangkan upaya pemanggilan kedua terhadap tersangka MJ PNS  di lingkup pemerintahan kab Sumbawa dan meminta untuk korporatif dalam membantu berjalannya penyidikan ,yang di berikan waktu untuk hadir jam 11.30.pagi Senin 04/03/25 di ruang Unit PPA Polres Sumbawa .


Unit PPA Polres Sumbawa  menerima laporan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada bulan Desember 2024 yang sudah di naikan status penyidikan , sementara belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena tersangka belum memenuhi panggilan pertama dari pihak kepolisian dengan alasan tersangka mengalami sakit yang diperkuat dengan surat keterangan Dokter terhadap tersangka yang mengalami sakit Depresi   maupun kecemasan." Terang KBO Reskrim Polres Sumbawa .


Upaya yang di lakukan oleh pihak kepolisian terkait kasus pencabulan anak di bawah umur sudah melakukan pemeriksaan psikologi yang telah di gelar oleh pihak penyidik , selanjutnya penyidik melakukan sudah melayangkan  panggilan kedua terhadap tersangka dan apabila surat pemanggilan kedua tidak di penuhi oleh tersangka maka penyidik segera menerbitkan Surat Perintah membawa dan menghadapkan tersangka dengan  melakukan penangkapan dan proses penahan terhadap tersangka Senin 04/03/2025" Urai AIPTU Arifin.


Polri adalah pelindung masyarakat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban dan mengayomi melayani penegakan Hukum  yang tertuang dalam Tugas Pokok Kepolisian Republik Indonesia yang tersebut dalam Pasal 13 UU No 2 Tahun 2002  dengan MOTTO ( RASTRA SEWAKOTAMA ) Abdi Utama Bagi Nusa Bangsa .

( Agus )