PT. Batu Bara Sumatra Energi ( BSE ) Tidak Ikutin Aturan -->

Iklan Semua Halaman

PT. Batu Bara Sumatra Energi ( BSE ) Tidak Ikutin Aturan

Kabar Investigasi
Selasa, 16 September 2025

 



PALI - Toko adat Sungai Baung bersama masyarakat sungai baung kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI turun kejalan bukan terkait masalah menyetopan aktivitas mobil pengangkut batu bara dari Tebing gajah yang melintas di jalan umum kabupaten PALI, Selasa 16 Sep 2025.


"Effendi Yusuf, selaku toko Adat Desa Sungai Baung kecamatan Talang Ubi menyatakan dari dasar mufakat antara perusahaan tambang batu bara PT.Baru Bara Sumatra Energi ( BSE ) dengan pemerintah kabupaten PALI izin melintas yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan kabupaten PALI Kartika Sari, S.Kom., M.M.


Dalam ke mufakat tersebut saat aktivitas mobil pengangkut batu bara boleh melintas di jam 10 malam untuk mobil DamTruck roda sepulu keatas daya angkut 30 Ton sedangkan untuk truck roda Eman daya angkut 12 Ton boleh melintas sekitar jam enam sore," ungkap Effendi Yusuf.


Dari penelusuran awak media kabarinvestigasi.id di lapangan masih banyak mobil aktivitas pengangkut batu bara melanggar ketentuan yang sudah di mufakati antar perusahaan PT.BSE dan pemerintah kabupaten PALI. Dikarenakan jarak antara simpang Desa Benakat Minyak sampai simpang pintu termasuk akses jalan umum," Tambahnya.


Seharus nya untuk jalan aktivitas mobil pengangkut batu bara harus di jalan perusahaan sendiri Tampa harus melintas di jalan umum.Mobil tambang dilarang menggunakan jalan umum karena menyebabkan kerusakan infrastruktur dan mengganggu aktivitas warga, sesuai UU No. 3 Tahun 2020 dan peraturan turunan lainnya.


Perusahaan tambang wajib membangun jalan khusus (hauling road), dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif. Sebagai solusi sementara jika jalan khusus belum ada, pemerintah dapat mengizinkan penggunaan jalan umum di luar jam sibuk dengan kendaraan bertonase kecil dan dengan pengawasan ketat. 


Dalam Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 adalah tentang kewajiban penggunaan jalan pertambangan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta tata cara pemanfaatan jalan tersebut untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Pasal ini mengatur pemegang izin untuk membangun sendiri jalan pertambangan, bekerja sama dengan pihak lain, atau memanfaatkan sarana dan prasarana umum jika jalan pertambangan tidak tersedia, serta memberikan akses kepada masyarakat dengan persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan.


Jika jalan khusus belum tersedia, pemerintah bisa memberikan kebijakan sementara untuk menggunakan jalan umum dengan syarat batasan waktu, yaitu di luar jam aktivitas masyarakat. 


Saat menggunakan jalan umum di luar jam sibuk, kendaraan pengangkut batubara yang diizinkan adalah yang bertonase kecil. Jalan umum rusak parah akibat beban kendaraan tambang yang besar. 


Mencegah potensi kecelakaan dan mengutamakan keselamatan warga serta mencegah kerusakan lingkungan yang dapat timbul akibat aktivitas tambang di jalan umum.


Rep : Nopriadi