Advokasi Hukum DPW IWO Indonesia DIY Purnomo Susanto & rekan Siap mendampingi gugatan Supriyono Ke Bank BCA finance -->

Iklan Semua Halaman

Advokasi Hukum DPW IWO Indonesia DIY Purnomo Susanto & rekan Siap mendampingi gugatan Supriyono Ke Bank BCA finance

Kabar Investigasi
Sabtu, 08 Maret 2025

 



Yogyakarta -- Telah terjadi dugaan perampasan Unit Mobil Jenis Daihatsu type Ayla No pol.B 2958 SFS  Jl.Piyungan ,Prambanan,Yogyakarta pada selasa ( 4 Maret 2025 ) Sekitar pukul 13.33 WIB akan berbuntut panjang pihak korban Supriyono yang akan didampingi oleh Kuasa Hukum dari Ikatan Wartawan Online Indonesia Purnomo susanto,SH yang sering Disapa Gus pur.


Ketika diwawancara awak Media Pengacara DPW IWO Indonesia DIY Dalam hal ini Purnomo Susanto,SH & Rekan memberikan keterangan' Saya telah mendengar bahwa Mobil milik  sekretaris DPW IWO Indonesia , DIY, Supriyono   saat dipakai temanya diminta dengan paksa oleh debt Colletor dari BCA Finance yang berjumlah 5 Orang


Atas peristiwa Ini  Supriyono sebagai kreditor dari pihak leasing dalam hal ini BCA Finance merasa ada kesewenang-wenangan dan unsur pemaksaan sepihak atas penarikan kendaraan tersebut Maka kami selaku pengacara DPW IWO Indonesia akan mendampingi atas peristiwa tersebut dan kami akan menggugat dari pihak BCA Finance atas penarikan dan perampasan yang melanggar ketentuan Undang - Undang Fidusial itu,Kita pelajari dan kita kumpulkan bukti - bukti terlebih dahulu teman - teman wartawan sabar dulu,pasti kita gugat,Tegas gus pur


Ditambahkan Ketua DPW IWO Indonesia DIY '  Anton Nurcahyono Menegaskan bahwa peristiwa dugaan perampasan Mobil milik sekretaris DPW IWOI DIY Supriyono saat dipakai temanya masalah ini udah kami serahkan kepada kepada Bidang Advokasi DPW IWOI DIY ', Bapak Purnomo Susanto,SH & rekan kami hanya akan merekomendasikan atas peristiwa tersebut biar Mas Supriyono mencari Keadilan,saya percaya kemampuan Advokasi Hukum IWOI DIY bisa mengatasi hal ini,papar anton


' Emang kalau dilihat dalam segi hukum Undang - undang Fidusial penarikan yang dilakukan DC dari Bank BCA Finance tidak sesuai prosedur Hukum Karena penarikan Kendaraan dijalan oleh debt collector jelas melanggar hukum bisa dijerat pasal 365 ( tentang Perampasan ),Papar anton.


Kami selaku ketua DPW IWO Indonesia ( Anton Nurcahyono )  dewan Penasehat ( Dalyono.HP )  Dewan pembina ( Sulistyo ) dewan Etik ( Anang Setyawan ) serta pengurus DPW dan DPD IWOI se DIY sangat mendukung apa yang akan dilakukan supriyono untuk Menggugat dari Bank BCA Finance.


Kami  serahkan sepenuhnya kepada Advokasi Hukum DPW IWO Indonesia DIY Purnomo Susanto& rekan biar yang dampingi secara hukum beliunya.


Salam IWO Indonesia 

Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia DIY.


Rep Anangs.