LABUSEL --- Tidak terima atas pemberitaan yang beredar di media kabar terkait pembuangan limbah secara langsung ke aliran sungai yang terdapat di PT Gunung selamat lestari (gsl). Haji Sofyan selaku humas PT Gunung Selamat lestari(gsl) saat dikonfirmasi salah satu media via wa mengatakan bahwa "PT GSL tidak pernah membuang limbah ke aliran sungai seperti berita di atas karena air yang ada di foto dan video itu merupakan air yang bocor dari parit gajah milik perkebunan sifep/tolan III" jelasnya. 20/05/2025.
Selain dengan awak media menurut keterangan haji Saripudin kepala Dinas lingkungan hidup labusel. Bahwasanya humas PT GSL ini juga mengatakan, adapun air yang mengalir seperti air terjun buatan tersebut merupakan air yang bocor dari parit gajah milik PT tolan III.
Mendengar keterangan dari haji Sofyan selaku humas PT GSL ini. Munawir Hasibuan selaku kabiro media kabarinvestigasi labusel angkat bicara "sejak kapan ada air mengalir dari bawah ke atas.kecuali air pasang dari laut.kalau itu bisa saja dari bawah keatas. Sudah jelas-jelas kolam milik PT GSL itu berada di atas lebih tinggi dari dataran perkebunan tolan III.Bahkan air yang mengalir dari kolam itu melewati perkebunan tolan III menuju aliran sungai. Atas dasar apanya PT GSL ini mengangkat humas seperti ini" . Ucap Nawir yang biasa disapa bang gondrong.
"Jika ini terbukti salah, berarti humas PT GSL ini melakukan pencemaran nama baik PT tolan III ,saya berharap pihak perusahaan bisa mencopot humas ini jika memberikan statement yang tidak sesuai dengan kenyataan nya". Tambah Nawir dalam keterangannya.
Sepertinya atas adanya temuan yang didapatkan awak media kabar investigasi ini, semakin memanas. Ini juga merupakan PR dan butuh kerja keras bagi Dinas lingkungan hidup labuhan batu Selatan dalam menindaklanjuti hal tersebut ke depannya.
"Kami tidak ingin pihak Dinas lingkungan hidup labusel ini tidak tutup mata dan tutup telinga terkait permasalahan ini kami akan kawal sampai di mana kinerja Dinas lingkungan hidup labusel terkait permasalahan yang ada di PT GSL ini". ucap Rizky Hasibuan selaku ketua GEMALAB.
Sesuai undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (pplh). Mengatur tentang larangan pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin.pelanggaran undang-undang ini dapat dikenai sanksi pidana dan administratif termasuk penutupan pabrik.
"Kedepannya kita ingin Melihat sampai dimana kinerja dari dinas lingkungan hidup labusel ini.apakah jalan ditempat atau hanya omon omon saja dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan yang kebal hukum ini".ucap Nawir hasib
Sip__nawir hasib