Jakarta -- Kebijakan "gak ngotak" itu termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksana UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yg diteken Jokowi pada 27 Juli lalu.
Pasal 103, memuat ketentuan mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Pada ayat (4), tentang penyediaan alat kontrasepsi (kondom) kepada anak usia sekolah dan remaja di lingkungan sekolah.
Bunyi ayat tersebut: "sejumlah pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi".
Bagian penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja ini tidak dijelaskan lebih lanjut pada pasal 103.
Sungguh aneh dan konyol, bisa-bisanya negara membekali alat kontrasepsi kepada anak usia sekolah dan remaja di sekolah. Untuk apa ?
Memangnya mereka boleh melakukan seks sebelum nikah. Agar aman dan terlepas dari penyakit, perlu dibekali alat kontrasepsi ?
Apakah setolol ini cara berfikir pemerintah. Buat kebijakan seolah-olah ingin memfasilitasi seks bebas di kalangan anak usia sekolah dan remaja di luar pernikahan.
Pemerintah harusnya sosialisasikan risiko buruk perilaku seks bebas kepada anak usia sekolah dan remaja. Bukan malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana ?
Penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi kalangan pelajar sama dengan bentuk sikap permisif terhadap budaya seks bebas pada kelompok remaja. Membuka pintu bagi legalitas pergaulan dan seks bebas pada anak usia sekolah.
Selain itu, juga terkait kalimat perilaku seksual yg sehat, aman, dan bertanggung jawab di usia anak sekolah dan remaja. Maksudnya apa. Tidak ada penjelasan lebih lanjut. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab ?
Penyediaan alat kontrasepsi dipandang pemerintah sebagai upaya untuk menjamin kesehatan reproduksi usia remaja. Menurut mereka, tidak bisa dipungkiri bahwa seks bebas adalah kenyataan yg berkembangan di kalangan usia remaja dan anak sekolah. Faktanya, banyak anak usia sekolah serta remaja yg hamil di luar nikah.
Cara berfikir seperti ini sangat keliru. Bahwa Pemerintah hanya fokus pada aspek kesehatan saja. Karena kenyataannya banyak anak usia sekolah dan remaja yg sudah melakukan seks bebas, agar terjamin kesehatannya, Kasih kondom, aman.
Sungguh cacat berfikir yg amatsangat. Pemerintah harusnya berfokus memberantas perilaku seks bebas di usia sekolah dan remaja. Bukannya kasih kondom agar terjamin kesehatannya. Sama halnya pemerintah sedang promosi kebolehan seks bebas asal pakai kondom biar aman.
Jangan kasih kondom. Tapi basmi aktifitas seks bebasnya. Perbaiki kualitas layanan pendidikannya. Biar bermutu, bermoral. Lembaga pendidikan jangan diliberalkan sesuai ajaran dan adat-istiadat global yg cenderung bebas, merusak. Bukankah maraknya seks bebas di usia sekolah dan remaja merupakan bukti kegagalan sistem pendidikan nasional ?
Fokus privatisasi, menciptakan lingkungan sekolah sebagai ladang bisnis, tapi kualitas pendidikannya tidak bermutu, merusak moral, melunturkan karakter generasi mudah hingga doyan seks bebas.
Bubarkan aturan konyol penyediaan alat kontrasepsi di sekolah.
Tata kembali amanat pendidikan nasional yg berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama. Bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yg luhur dan dilandasi norma-norma agama.
Sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (3): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Artinya, pemerintah diperintahkan untuk menata pendidikan sesuai nilai agama untuk mencerdaskan generasi muda dengan kualitas moral, etika dan akhlak yg berkualitas. Bukanya malah kasih kondom buat fasilitasi anak sekolah lakukan aktifitas mantap-mantap di luar nikah.
Bangsa yg rusak bukan karena pendidikan formal generasi mudah-nya yg tertinggal, malainkan pendidikan agamanya yg kurang. Dan tak ada yg lebih berbahaya bagi sebuah peradaban dibandingkan membiarkan anak-anak tumbuh jahat, tumbuh tanpa nilai2 spritual, moral, etika yg cukup.
Sekolah jangan dilebralkan, disekulerkan, jangan dilenyaokan norma agama sebagai asas pembentukan kurikulum dan baham ajar. Terbukti, anak sekolah banyak hilang karakter, hilang moral, lenyap etika, lenyap iman dan ketakwaan. Semisal fakta maraknya seks bebas yg dilakukan anak sekolah. Parahnya, pemeeintah bukannya memperbaiki, malah dikasih kondom.
Rep : Tim Investigasi

Komentar