Sumbawa Besar NTB -- Dua oknum karyawan PT Subur Mega Perkasa di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibekuk polisi lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 2,6 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut keduanya adalah MR (30), warga Uma Beringin Unter Iwes dan SS (26) warga Desa Langam, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perusahaan jagung tersebut berlokasi di Jalan Lintas Sumbawa- Bima, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, rugi sebesar 2,6 miliar akibat penggelapan itu.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I. K, M.I.P Melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili mengatakan, kasus penggelapan itu dilaporkan oleh petinggi perusahaan.
"Benar, penangkapan dilakukan Sabtu (11/5/2024) atas laporan Wilson Hans Christian selaku petinggi perusahaan,” kata Regi.
Penggelapan itu dilakukan dengan membuat nota fiktif. SS meminta MR untuk menambah berat jagung dalam nota pembelian dari berat aslinya. Kemudian, AN yang bertugas mengontrol kualitas jagung, mengurangi kolom kadar air dan menambah jumlah karung di dalam nota tersebut.
Sedangkan, MR menambah berat jagung di nota dan menandatangani nota keluar, serta memasukkan data itu ke dalam sistem untuk dikirim ke pusat seolah-olah data tersebut benar. Setelah nota fiktif itu dibuat, MR menyerahkannya kepada pengemudi tak dikenal untuk diberikan kepada SS. Oleh SS, surat tersebut diserahkan kepada pemasok AS. PT Subur Mega Perkasa lantas membayar pemasok AS sesuai data nota. Setelah semua beres, uang pun diserahkan kepada SS dengan cara mentransfer.
Selanjutnya SS membagi uang tersebut kepada MR dan AN. "Modus penggelapan ini pun terungkap setelah ada pemeriksaan internal pihak perusahaan. Dari hasil perhitungan, terungkap kerugian perusahaan mencapai Rp 2.667.000.000," jelas Regi.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Sumbawa dan ditangani Unit Pidum 2 Sat Reskrim. “Dari hasil pemeriksaan, penyidik baru menetapkan dua tersangka dan telah melakukan penahanan. Sedangkan tiga orang lainnya, masih didalami,” pungkas Regi. ( M Sangan ).