WAY KANAN -- Saat tim awak media melintas di depan kantor dan balai kampung, salah satu tim awak media melihat di depan kantor , balai kampung bukit batu melihat bendera merah putih yang di kibarkan dalam keadaan kusam dan robek.
kampung, bukit batu , kecamatan kasui , kabupaten way kanan , propinsi lampung, hari selasa aparatur kampung dan kepala kampung bapak Priyanto ,masuk jam kerja dan kekantor .seharusnya salah satu dari aparatur kampung,melihat saat bendera merah putih yang di kibarkan dalam keadaan kusam, luntur dan sobek, atau ada unsur kesengajaan mengibarkannya.
Dari sanalah kami menyimpulkan kalau aparatur kampung sengaja menantang hukum dan menganggap remeh, UUD 45.
Sedangkan kita tahu semua apalagi seorang kepala kampung dan aparatur nya di tempat kepemerintahan. Pasti sudah tau hukum, pasal pasal dan aturan UUD nya.
Seperti yang kita ketahui bagi siapa memasang Bendera Negara Merah Putih ada ketentuannya. Jika asal pasang dan bendera rusak, maka bisa dijerat pidana kurungan atau denda Rp 100 juta rupiah.
Ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c UU 24/2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam”.
Larangan ini juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf c, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta rupiah.
Selain larangan pemasangan Bendera Negara yang rusak, beberapa hal lain juga dilarang sesuai ketentuan Pasal 24 UU 24/2009.
Bunyinya diantaranya sebagai berikut, Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara memakai Bendera Negara untuk reklame atau kepentingan komersial menambahkan tulisan, angka, gambar atau tanda lain dan memasang benda lain atau lencana apapun pada Bendera Negara;
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus, barang, dan tutup barang.
Dengan kejadian ini kami dari tim media, sangat berharap kepada aparat penegak hukum (APH) Polsek kasui , polres way kanan , bupati way kanan bapak raden adipati surya dan dinas terkait untuk memproses secara hukum aparatur kampung yang sengaja mengibarkan bendera kusam dan robek
Supaya mereka tau kita ini berdiri di Negara Republik Indonesia, di atur oleh UUD 45.
Reporter : WELLY