DLH Labura Diduga Tutupi Informasi Izin CV Citra Agung Nelayan, Terendus Aroma Suap -->

Iklan Semua Halaman

DLH Labura Diduga Tutupi Informasi Izin CV Citra Agung Nelayan, Terendus Aroma Suap

Kabar Investigasi
Rabu, 25 Juni 2025

 



Labuhanbatu Utara — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali menjadi sorotan. Lembaga tersebut diduga dengan sengaja menutupi informasi publik terkait perizinan CV Citra Agung Nelayan (juga dikenal dengan sebutan Pasifik), sebuah perusahaan yang telah beroperasi selama puluhan tahun di kawasan hutan mangrove di Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Ledong, Labura.


Aroma dugaan korupsi pun mulai menyeruak ke permukaan. Beredar kabar bahwa DLH Labura menerima uang suap agar menutup rapat-rapat akses informasi soal legalitas usaha CV Citra Agung Nelayan. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi atau tanggapan dari pihak DLH, meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh awak media.


Munawir Hasibuan, Kepala Biro Media Kabar Investigasi labusel, mengaku telah mengirim surat permohonan informasi ke DLH Labura pada 11 April 2025 lalu. Namun hingga 24 Juni 2025, surat tersebut belum juga mendapat balasan. Bahkan, Munawir telah mendatangi kantor DLH Labura sebanyak tiga kali, namun tidak pernah ditemui oleh pejabat terkait.


Pihak DLH sempat menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima surat tersebut. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi ke kantor pos, diketahui bahwa surat telah diterima dan ditandatangani oleh seorang pegawai bernama Lindawati.


"Saya sudah tinggalkan nomor HP saya seperti yang diminta oleh Bu Sri Tanjung dari bagian umum, tapi sampai sekarang tidak ada yang menghubungi saya," ujar Munawir.


Sri Tanjung berdalih bahwa Herman, Kabid Pencemaran, belum bisa memberikan tanggapan karena baru saja kembali dari Medan setelah mengantar anaknya berobat.


fikri Tanjung selaku kabiro media kabar investigasi labura, ikut bersuara lantang atas sikap tertutup DLH. “Kalau DLH Labura tidak mau memberikan jawaban secara resmi, ayo kita laporkan ke Gakkum. Tidak bisa seenaknya saja begini,” tegasnya.


CV Citra Agung Nelayan diduga kuat beroperasi tanpa perizinan yang sah selama bertahun-tahun, memanfaatkan kawasan mangrove untuk kepentingan usaha tanpa dasar hukum yang jelas. Jika benar DLH Labura secara sengaja menutup-nutupi persoalan ini, maka dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik patut diselidiki lebih lanjut.


Praktik semacam ini tidak hanya mencoreng kredibilitas instansi pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Jika tidak segera diusut, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan transparansi dan akuntabilitas publik di Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Sip___NR hasib