Tanjungpinang -- Didapati Memiliki Pil Ekstasi, Kapten dan Bartender Pub Clasix di Ringkus Satreskoba Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus hasil penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis pil Ekstasi di Pub Clasix Tanjungpinang, di Aula Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (06/12/23).
Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika, dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi PS.Kasi Humas Sahrul Damanik, Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP., M.H.
Dijelaskan Kapolresta Tanjungpinang dalam gelar pers, kronologis kejadian pada Sabtu (02/12/23) sekira pukul 00.10 Wib, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan di Lantai 3 PUB CLASIX Komplek Bintan Mall, Jalan Pos, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Dikatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan sehubungan adanya seorang laki-laki yang telah diamankan sebelumnya RA als AM, terkait kepemilikan barang diduga Narkotika jenis Ekstasi, dan mengaku masih ada memiliki Narkotika jenis Ekstasi lainnya sebanyak 3 butir Pil Ekstasi di dalam kotak Rokok Rave warna Merah yang disimpan RA als AM di dalam bantal di Gudang Staff PUB CLASIX Komplek Bintan Mall, Jalan Pos, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Dijelaskan, Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Satreskoba di PUB CLASIX Komplek Bintan Mall tersebut ditemukan di dalam Gudang Staff sebuah bantal, yang mana didalam bantal tersebut terdapat 1 buah Kotak Rokok RAVE warna Merah yang didalamnya terdapat 3 butir Pil berlogo IRON MAN warna Hijau diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi dibungkus plastik bening yang diakui RA als AM adalah miliknya sebagaimana pengakuannya tersebut.
Dan lain dari itu di bantal tersebut juga ditemukan kotak rokok Sampoerna Merah yang didalamnya terdapat 10 butir pil berlogo IRON MAN warna Hijau diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi.
“10 butir pil berlogo IRON MAN Warna Hijau diduga Ekstasi di dalam kotak rokok Sampoerna Merah milik MI als SR (29) sebagai Kapten dan RH (24) merupakan Bartender di PUB CLASIX Bintan Mall tersebut, ” terang Kapolresta.
Tidak hanya itu dalam pemeriksaan tersebut juga turut diamankan barang yang diduga ada kaitannya sehubungan terjadinya dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh MI als SR dan RH, yaitu berupa 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO warna Biru beserta kartu didalamnya, dan 1 (satu) Unit Handphone merk REALME warna Hijau beserta kartu didalamnya.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.
(Winda)