Pengadilan Sanggau Mengabulkan Permohonan Pengacara Arry Sakurianto Dan Rekan Terkait Dugaan Keimigrasian. -->

Iklan Semua Halaman

Pengadilan Sanggau Mengabulkan Permohonan Pengacara Arry Sakurianto Dan Rekan Terkait Dugaan Keimigrasian.

Kabar Investigasi
Selasa, 19 September 2023

 



Sanggau -- Senin, 18 September 2023. Pengacara Arry Sakurianto SH, Eka Amirza SH, Sutadi SH, Eko Probowo SH, Dan Muhammad Idzar Rafi SH, menilai Penangkapan dan Penahanan Terhadap kliennya Hengky Christian Gunawan ST yang beralamat di Jalan Gajah Mada 15, No.37, Kelurahan Benua Melayu Laut, Pontianak Selatan, Oleh Staf Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Kabupaten Sanggau Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Hukum yang Sah, Berdasarkan 2 Alat Bukti Sehingga Hengky Hengky Christian Melalui Pengacara Arry Sakurianto SH, Dan Rekan Melakukan Upaya Pra Peradilan Atas Diri Kliennya Hengky Christian yang ditangkap pada tanggal 4 Agustus 2023. Berdasarkan Surat penangkapan Nomor : SPRINKAP. O1/VIII/2023.INTRLDAKIM/ENTIKONG.


Isi Surat penangkapan tersebut menjelaskan Bahwa Hengky Christian sudah melakukan perbuatan dengan Sengaja Membawa orang Bekerja Di Kamboja secara ilegal serta memfasilitasi dengan membuat surat Registrasi berobat di Rumah Sakit Timberland Pontianak.


Keinginan Pengacara Arry Sakurianto SH, Dan Rekanan selaku Kuasa Hukum Setelah mengetahui proses Penangkapan kliennya Dan Penahanan oleh penyidik kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, dinilai tidak memenuhi syarat Subyektif dan Tata cara yang di Tentukan oleh Hukum acara Pidana, ungkapnya ke Awak Media.


Dengan Dasar itulah kami dari kantor Hukum Advokat Pengacara ARRY Sakurianto Dan Rekan mengajukan Praperadilan Terhadap Cq, Kementerian HAM RI, Cq KAKANWIL HAM RI Kalimantan Barat Dan Cq KAKAN Imigrasi Kelas II TPI Entikong Ke Pengadilan Negeri Sanggau Dengan Tujuan agar PN Sanggau memutuskan Secara Adil dan Patut menurut Hukum yang Berlaku, Ungkapnya.


Di Tambahkan Lagi Arry Sakurianto, penangkapan dan Penahanan atas Kliennya yang dilakukan Imigrasi Entikong Terlalu Berlebihan, Langkah Hukum apakah Sudah sesuai dengan KUHP?


Harapan kami agar bisa dibuktikan Dasar penangkapan sesuai KUHAP apa Belum, Nanti pengadilan yang menentukan, Ujarnya. 


Pihaknya sangat menyayangkan sikap penyidik Imigrasi Entikong karena Berdasarkan Track Record Klien kami Hengky Christian Tidak pernah merugikan orang lain, Terhadap Penahanan dan penangkapan Klien kami terlalu Berlebihan.


Untuk Penahanan juga Keberatan sebab sampai saat ini tidak ada Berita Acara Penahanan yang Ditanda Tangani oleh Klien kami, Ini Bertentangan Dengan KUHAP intinya Dua yang kami Praperadilan Penahanan Dan penangkapan Atas nama Hengky Christian.


Hari senin 18-September-2023, Pengadilan Negeri Sanggau (PN) No.02/Pid.Pra/2023, Mengabulkan Permohonan pra peradilan atas dugaan Penangkapan Dan Penahanan Tidak Sah, Membebaskan tersangka atau Dugaan Tindak pidana Keimigrasian.


Keberhasilan ini atas Bantuan Rekan-rekan Dan ucapan Trimakasih kepada Pengadilan Negeri Sanggau, Tutup Arry.


Rep : Samsul Hidayat.