Jakarta -- Ada jejak oknum yang kian marak dan meresahkan lingkungan publik yang dihimpun oleh awak media,"bahwa oknum korlap PT Andalan Pratama Indonesia Insial JM Bersama Tiga orang anggotanya tanpa identitas diri( KTP) yang keterangan tiga orang anggota tanpa menunjukkan identitas diri serta diduga tidak ada sikap kooperatif dihimpun oleh awak media dilokasi Jalan Rawa Mangun Muka Jakarta Timur diduga oknum korlap dan oknum anggota pekerja buruh PT Andalan Pratama Indonesia diduga melanggar aturan, serta tidak ada kelengkapan surat yang ditunjukan maupun sikap tidak kooperatif saat diwawancarai obrolan santai dilokasi rawa mangun muka yang terdapat beberapa fasilitas umum yaitu :
Rambu rambu lalu lintas
gedung kantor notaris.
Kantor gedung golf.
Bisnis usaha KFC.
Gedung kampus universitas Negeri Jakarta(UNJ)."
Tidak ada sikap sinergiritas Serta Tidak Ada pihak Oknum pekerja buruh Insial JM bersama rekannya PT andalan Pratama Indonesia dilokasi Jakarta timur Jalan Raya Rawa Mangun Muka yang ditemukan dan disoroti oleh liputan awak media pada pukul 4 am sore jejak saat awak media melintas lokasi jalan Rawa Mangun Muka Jakarta timur tersebut."
Jejak aktifitas oknum anggota mitra PT andalan yang disoroti dan dinilai oleh awak media yang ditemukan dilokasi TKP area Jalan Rawa Mangun Muka yang dihimpun oleh awak media," bahwa ketiga orang oknum anggota mitra PT andalan Pratama Indonesia yang memakai seragam Indihome telkom diduga aktifitasnya memotong tiang besi begal pipa ukuran dipresiksi antara 2 -3 inci berdasarkan alat bukti yang disoroti dan diketahui dari hasil liputan awak media yang dilihat dan disaksikan dengan foto yang didapati dilokasi ketiga oknum pekerja buruh tersebut serta ada unsur keterangan tidak kooperatif dengan tidak sesuai jejak aktifitas yang diliput maupun diketahui oleh awak media".
Dugaan Pelanggaran aturan dari kinerja para oknum pekerja buruh baik satu orang oknum korlap dan ketiga orang oknum anggota mitra Indihome PT andalan Pratama Indonesia tersebut yaitu ;
Perda provinsi jakarta No.8 tahun 2022.
Pasal 378 KUHP.
pasal 335 KUHP.
pasal 172 KUHP
Ada sanksi kurungan selama kurang lebih 10 tahun dan sanksi denda kurang lebih sebesar 500.000.000 juta dari penelusuran investigasi jejak kinerja mitra Indihome PT andalan Pratama Indonesia Sebgai oknum pekerja buruh yang ilegal kinerja nya".
Respon tanggap awak media dengan sikap menegur dan mewawancarai oknum pekerja buruh PT andalan Pratama Indonesia yang berpakaian Indihome sebgai oknum mengkabuli publik tanpa jejak surat kelengkapan kerja".
(Winarsih)".