PALI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI memiliki program Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih hijau, sehat, dan nyaman, Jum'at 08/08/2025.
Program ini mencakup perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengelolaan berbagai jenis RTH seperti taman kota, hutan kota, jalur hijau, dan lain sebagainya.
Tujuan Program RTH DLH meningkatkan kualitas lingkungann, RTH berfungsi sebagai paru-paru kota, menyerap polusi udara, menghasilkan oksigen, dan menurunkan suhu perkotaan.
Dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Mengatur tentang penyediaan RTH minimal 30% dari luas kawasan perkotaan.
Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Memberikan pedoman teknis dalam penyediaan dan pemanfaatan RTH.
Kadis DLH Kabupaten PALI Dr. Aryansyah. MT terkait program RTH menyampaikan RTH adalah kegiatan dari Dinas DLH melakukan penanaman sehingga itu berdampak secara berenergi kualitas lingkungan di kabupaten PALI.
Juga di sampaikan Aryansyah, Area hijau yang ditanami berbagai jenis pohon dan tumbuhan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memberikan udara bersih. Area memanjang yang ditanami pohon dan tanaman di sepanjang jalan, atau sungai untuk mempercantik lingkungan dan sebagai area resapan air,"tuturnya.
Begitu juga di sampai oleh Lihan.ST.Msi Dinas Lingkungan Hidup penanaman ruang terbuka hijau meningkatkan pengendalian gas rumah kaca sehingga alam iklim kembali normal penyuplai oksigen yang selama ini banyak ruang ruang yang di buka oleh masyarakat setempatt. Program gas rumah kaca sudah berjalan dalam tahun ini dan ini juga progeram dari pusat,"sambutnya.
RTH dapat memperindah lingkungan dengan tanaman dan desain yang menarik. Menyediakan ruang publikRTH berfungsi sebagai tempat rekreasi, olahraga, dan kegiatan sosial masyarakat.
Dengan program RTH, DLH berupaya menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Mendukung keberlanjutan lingkungan:RTH membantu menjaga keseimbangan ekosistem kota, termasuk siklus air dan keanekaragaman hayati.
Perencanaan dan pengembangan, Menyusun rencana tata ruang hijau, mengidentifikasi lokasi potensial untuk RTH, dan merancang desain taman, hutan kota, dan lain lain.
Membangun fasilitas RTH seperti taman, jalur hijau, dan hutan kota, serta melakukan perawatan rutin untuk menjaga kualitasnya.
Pengelolaan dan pengawasan:Melakukan pengelolaan kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan sarana prasarana di RTH, serta melakukan pengawasan terhadap alih fungsi lahan RTH.
Edukasi dan sosialisasi,Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya RTH dan manfaatnya bagi lingkungan dan kesehatan.
Area publik yang dilengkapi dengan tanaman, jalur jalan setapak, tempat duduk, dan fasilitas lainnya untuk rekreasi dan kegiatan sosial.
Area hijau yang ditanami berbagai jenis pohon dan tumbuhan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memberikan udara bersih. Area memanjang yang ditanami pohon dan tanaman di sepanjang jalan, rel kereta api, atau sungai untuk mempercantik lingkungan dan sebagai area resapan air.
Dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Mengatur tentang penyediaan RTH minimal 30% dari luas kawasan perkotaan.
Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Memberikan pedoman teknis dalam penyediaan dan pemanfaatan RTH.
Dengan program RTH, DLH berupaya menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Rep : Novriadi