Pekanbaru - Perjalanan Sidang Gugatan Rp100 miliar Perkara Wan Prestasi Soal Kriminalisasi Wartawan dan Aktivis yang menggugat 6 (enam) orang Pejabat Riau di Kota Pekanbaru ini memasuki babak baru.
Setelah sidang sebelumnya pihak Tergugat menunjukkan Itikad yang tidak baik, dengan mangkir terhadap panggilan persidangan, Senin (3/4/2023) di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pejabat Riau yang menjadi tergugat yakni mulai dari Gubernur Riau c/q: Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Yulisman S.Si MM selaku Ketua DPRD Provinsi Riau, Syafaruddin Poti SH MM yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Robin Hutagalung Ketua Komisi V DPRD Riau, koleganya, sesama Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan, Muflihun S.STP M.AP serta Ferry Sasfriadi, selaku ASN di Kantor DPRD Provinsi Riau.
Penggugat yakni Rudi Yanto Pimpinan Mwdia Wartakontras.com(Mantan Wartawan Haluan Riau) dan Larshen Yunus Ketua KNPI Riau yang merupakan aktivis anti korupsi.
"Jadi, pekan depan memasuki mediasi. Prinsipal atau keenam tergugat wajib hadir Mediator audah ditunjuk Pengadilan Negeri Pekanbaru, " ungkap Yadi Utokoy, SH, MH selaku Kuasa Hukum Prinsipal Penggugat.
Yadi Utokoy yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Unri ini menerangkan, masing-masing nama prinsipal tergugat tersebut telah dua kali mangkir menunjukkan sikap Ketidakpatuhan terhadap Mekanisme dan Prosedur Hukum. Padahal, Prinsipal kedua Penggugat dan kuasa hukum selalu hadir memenuhi panggilan PN Pekanbaru.
"Meskipun,mereka telah mengutus Kuasa Hukum, yang notabene ketika dilakukan pemeriksaan Surat Kuasa, sama sekali belum memenuhi standar, " ujar Yadi.
Bagi para Penggugat, Kondisi tersebut tidak diambil pusing, pasalnya mereka sudah lebih dulu memahami karakter dari masing-masing pejabat bersangkutan, yang dominan tidak memiliki Etika dalam aspek Penegakan Hukum.
"Persidangan ini adalah bukti, bahwa misteri atas perkara di Ruang BK DPRD Provinsi Riau tempo lalu itu mesti dibongkar kembali. Walaupun memang dari sisi Pidana masih dalam proses di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, namun Publik harus tahu, bahwa terhadap Perkara tersebut benar-benar murni 100% penuh dengan Spekulasi dan Kepalsuan" ungkap Larshen Yunus.
Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa pihaknya tetap Legowo dengan sikap para Tergugat, yang secara terbuka menunjukkan Ketidakhormatan terhadap segala proses Hukum di Republik ini.
"Coba teman-teman bayangkan! seluruh para Tergugat berada dalam satu Kota. Secara Jarak dan Waktu tidak jadi alasan, namun kenapa seperti ini? Mohon maaf, yang paling buat Lucu lagi, kok bisa-bisanya para Pejabat itu menggunakan Jasa Pengacara yang Faktanya justru punya Andil terkait Wanprestasi yang dimaksud. Apakah ini Film Sinetron atau justru Lucu-Lucuan?" tanya Larshen Yunus.
Bersama Rudi Yanto, selaku Wartawan Senior di Kota Pekanbaru ini, Ketua KNPI Provinsi Riau berkali-kali jelaskan, bahwa Gugatan 100 Milyar tersebut mesti jadi Pertimbangan Majelis Hakim.
"Ayo Bapak ibu Masyarakat dan Para Sahabat Semua! Coba lihat dan perhatikan Wajah Para Pejabat itu, terbukti Menyiksa Rakyat! Kami pastikan ilmu Sandiwara mereka itu diatas rata-rata. Bermain-main dengan Nasib Seseorang. Ayo kita Plototin mereka! 2024 ini adalah momentum untuk membuat mereka istirahat. Lawan Pejabat Zholim!!!" akhir Larshen Yunus diamini Rudi Yanto.
Tergugat Yulisman Ketua DPRD Riau merupakan Politisi Partai Golkar anggota DPRD Riau daerah pemilihan Indragiri Hulu (Inhu). Yulisman yang salah satu menginisiasi perdamaian dan berjanji di hadapan Suparman Mantan Ketua DPRD Riau akan menyelesaikan perkara kriminalisasi aktivis dan jurnalis. Namun, sudah tiga kali dijanjikan Yulisman terakhir ketika berkas masih di Kejari Pekanbaru.Namun, Yulisman terbukti kembali berbohong perkara kriminalisasi tetap dilanjutkannya sampai ke persidangan.
"Tidak hanya berbohong dengan tiga kali janji akan menyelesaikan laporan ASN Protokoler yang disebutnya sebagai laporan pribadi bukan lembaga. Bahkan, Yukisman kembali berbohong ketika saya minta surat DPRD Riau tidak ada kami rugikan kalau memang itu bukan laporan lembaga Yulisman tidak mau mengeluarkan surat dan berjanji akan siap menjadi saksi. Ternyata, Yulisman kembali berbohong tidak pernah hadir dan bersedia menjadi saksi, " beber Rudi Yanto.
Sementara itu, Syafaruddin Poti Wakil Ketua DPRD Riau menjadi salah satu inisiasi perdamaian yang mengundang Larshen Yunus. Syafaruddin Poti anggota fraksi PDIP DPRD Riau daerah pemilihan Rohul. Bahkan, pertemuan perdamaian dilakukan di ruangan Syafaruddin Potidan menyediakan pengacara Hendra Manurung kuasa hukum fraksi PDIP DPRD Riau. Tidak hanya Syafaruddin Poti terbukti berbohong akan menyelesaikan perdamaian samapi tuntas dihentikan penyidikan keluar SP3 Restiratif Justice di Polresta Pekanbaru. Namun, Syafaruddin Poti terbukti anggota DPRD Riau pembohong perkara tersebut tidak pernah diselesaikannya sehingga berlanjut ke persidangan di PN Pekanbaru.
Begitu juga dengan Robin P Hutagalung anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru ini terbukti seorang Wakil rakyat pembohong yang ikut menjadi saksi perdamaian dan bahkan ikut memberikan poin poin perdamaian yang disebutnya sebagai redaksional yang dibutuhkan pihak kepolisian untuk berdamai. Namun, Robin Hutagalung malah terbukti berbohong dengan tidak selesainya perkara tersebut sesuai yang dijanjikannya.Robin menjadi Wakil rakyat yang menganiaya rakyat dengan ikut serta melakukan kriminalisasi terhadap rakyat wartawan dan aktivis.
"Sekarang, mereka kembali menggunakan pengacara yang gagal tidak menyelesaikan tanggung jawab dan kewajibannya untuk Gugatan Rp100 miliar terhadap mereka. Jangan jangan mereka semua sengaja menggunakan kekuatan lembaga untuk menganiaya dan mengkriminalisasi kami, "ujar Rudi Yanto.
Reporter : JHONI