P3N KUA Tidak Mendapatkan Gaji -->

Iklan Semua Halaman

P3N KUA Tidak Mendapatkan Gaji

Jumat, 03 Maret 2017
MOKI, GROBOGAN - Pembantu Petugas Pencatat Nikah ( P3N ) yang bertugas di setiap Kelurahan atau di Desa untuk membantu tugas dari Pegawai Pencatat Nikah selama ini tidak mendapatkan honor atau gaji dari Kemenag, justru surat tugas P3N di setiap Kelurahan ataupun Desa dikeluarkan oleh Kemenag langsung.

Fungsi tugas dari P3N untuk membantu pelayanan melayani pendaftaran setiap ada peristiwa pernikahan, mereka sebagai ujung tombak Kantor Urusan Agama ( KUA ) di tingkat Kelurahan atau Desa, tanpa mereka seseorang yang ingin mendaftar untuk pernikahan akan repot dan kesulitan membuat persyaratan sebagai pendaftar sebagai calon pengantin yang akan di nikahkan.

Mulai November 2010 Kemenag sudah tidak lagi menerbitkan atau sudah tidak ada lagi mengangkat yang namanya Pembantu Petugas Pencatat Nikah P3N di setiap Kelurahan atau Desa, dan KUA sekarang lebih mengoptimalkan P3N yang sudah ada dan semua diserahkan oleh pihak Kelurahan dan Desa untuk P3N tersebut.

Kepala KUA Purwodadi H. Muji S.Ag Jum'at ( 3/3/2017 ) mengatakan " mulai November 2010 Kemenag sudah tidak menerbitkan lagi yang namanya P3N mas, dan untuk honor atau gaji sudah di tiadakan semua dan di serahkan ke Kelurahan atau di Desa masing masing mas, untuk honor mengambil dari peristiwa nikah tersebut," ujarnya.

" untuk KUA sendiri mas sudah tidak ada yang namanya pungutan apakah pendaftaran nikah sampai ligalisir itu semua tidak di pungut biaya sepeserpun mas, tapi untuk manggil ada biaya sebesar Rp. 600.000,- itu dibayar melalui BANK yang sudah kerjasam denga KUA, KUA hanya menerima slip pembayarannya saja " kata H. Muji S.Ag.

KUA juga mempunyai slogan bebas pungli agar juga mendidik kepada masyarakat untuk mengurus persyaratan sendiri dan menekan pembiayaan yang cukup besar dalam pengurusan nikah di kantor KUA tersebut. ( Miftakh )