Kegiatan Prona di Kabupaten Pekalongan Jadi "Ajang Pungli" -->

Iklan Semua Halaman

Kegiatan Prona di Kabupaten Pekalongan Jadi "Ajang Pungli"

Bocah pinggiran
Selasa, 24 Juni 2014
Il;ustrasi
Moki, Kajen - Dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat hak atas tanah Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona yang terjadi di beberapa  Desa di Kabupaten Pekalongan akhir-akhir ini menjadi perbicangan hangat masyarakat Kabupaten Pekalongan. 

Penyebabnya, pihak Desa  melalui  panitia di desa menarik pembayaran sebesar Rp 600 ribu s/d Rp700 ribu untuk penerbitan satu sertifikat. Bahkan di Desa Kedungkebo kecamatan Karang dadap pemohon di mintai Biaya sebesar 1 juta rupiah perbidang. Padahal menurut versi Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten pekalongan bahwa untuk kegiatan PRONA tidak dikenakan biaya atau 0,- rupiah.

Kepala Desa Lemah Abang Kecamatan Doro, Kusnoto yang juga mendapatkan program prona dari BPN sebanyak 200 bidang mengaku  bahwa biaya yang di kenakan terhadap warga pemohon prona sebesar Rp 600.000 itu untuk pengurusan  berkas, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan sejumlah materai, selanjutnya tim pengukur dari BPN Kabupaten Pekalongan datang mengukur lahan warga.   

Bahkan Kusnoto menolak kalau dirinya selaku kepala desa dianggap telah melakukan pungli terkait pembuatan Prona ini. Pasalnya besarnya biaya sudah di musyawarahkan  dan di perdeskan

“Semua sudah di musyawarahkan dan di perdeskan. Warga  gak ada yang keberatan. Jadi kenapa muncul suara-suara seperti itu di luar“. Ujarnya saat di konfimrasi, Selasa (24/06/2014).

Selain desa Lemah Abang Kecamatan Doro, dugaan pungli juga terjadi di desa Kedungkebo kecamatan Karangdadap kabupaten pekalongan.  Menurut warga yang tidak mau di sebutkan namanya, biaya yang  dikeluarkan untuk pemohon sangat fantastis, yaitu sebesar 1 juta rupiah. Menurutnya biaya itu di bebankan pemohon karena di desa ada hajat memperbaiki jalan desa. Jadi penarikan biaya prona sekaligus iuran swadaya untuk perbaikan jalan desa ditambah untuk pengurusan berkas sepereti KTP, KK dan beberapa materai.

Terpisah, Koordinator Prona Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan Sun Edi. W  saat di konfirmasi mengaku tidak tahu menahu dengan adanya dugaan pungli yang di lakukan di beberapa desa. Menurutnya pihak BPN kab.Pekalongan sudah memberikan sosialisasi dengan jelas kepada setiap desa sesuai dengan juklak dan juknis yang ada.

“Kami tidak tahu menahu akan isu itu (pungli). Yang jelas kita sudah sosilaisasikan sesuai protap yang ada. Kalaupun di belakang ada  hal tersebut (pungli). Itu masalah Desa dengan pemohon, Namun biasanya hal itu sudah di rembug (musyawarahkan) di tingkat desa.”jelasnya. (Rif)