LABUHANBATU SELATAN — Langkah preventif dan represif jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba dalam memberantas kejahatan ekstraordiner (extraordinary crime) kembali membuahkan hasil. Seorang oknum mahasiswa berinisial ZAA (26), warga Lingkungan Kampung Malim, Kotapinang, tak berkutik saat digerebek Tim Opsnal Reskrim Polsek Torgamba di sebuah bangunan kosong di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Jumat (25/9/2026) sore.
Penindakan hukum ini bukan sekadar penangkapan rutin, melainkan bukti responsivitas aparat penegak hukum atas keresahan masyarakat. Bangunan terbengkalai yang disinyalir kuat telah lama dialihfungsikan menjadi sarang transaksi dan konsumsi narkotika tersebut akhirnya ditindak tegas melalui operasi senyap yang terukur.
Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, S.H., menegaskan bahwa operasi penindakan ini digerakkan langsung atas instruksi komando setelah menerima laporan intelijen dari warga. Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., memimpin langsung tim bergerak ke sasaran sekitar pukul 15.50 WIB.
"Tidak ada ruang kompromi bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Torgamba. Setiap modus—termasuk memanfaatkan ruang publik atau bangunan terisolasi untuk menyembunyikan kejahatan—akan kami bongkar sampai ke akarnya," tegas IPTU Rajo Irawan.
Dalam penangkapan yang mengedepankan asas kewenangan dan transparansi hukum tersebut, petugas turut menghadirkan Kepala Dusun Teluk Pinang sebagai saksi independen saat penggeledahan. Dari penguasaan tersangka, ditemukan barang bukti yang disembunyikan menggunakan modus pengelabuan:
- 3 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,7 gram.
- 1 wadah kotak rokok yang dibalut erat menggunakan lakban kuning sebagai sarana penyembunyian.
Penangkapan ZAA—seorang figur berpendidikan tinggi yang seharusnya menjadi agen perubahan—menjadi catatan kritis mengenai besarnya ancaman infiltrasi narkoba ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk dunia akademis.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Torgamba untuk menjalani proses penyidikan awal, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik). Dalam waktu dekat, penanganan kasus ini akan dilimpahkan secara resmi ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan untuk kepentingan pengembangan jaringan (net-work mapping) di atasnya.
Rep elang_panas

Komentar