Nias Selatan -- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 071199 Hilifanikha Onohazumba, Kabupaten Nias Selatan, untuk periode anggaran 2022 hingga 2025 menjadi perhatian sejumlah warga. Sorotan tersebut muncul terkait penggunaan beberapa pos anggaran serta data tenaga pendidik yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sabtu (13/06/2026), seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada wartawan bahwa terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terdapat beberapa penggunaan anggaran yang perlu dijelaskan secara terbuka. Selain itu, ada nama guru yang masih tercatat aktif dalam Dapodik, namun menurut informasi yang kami terima tidak lagi menjalankan tugas mengajar. Hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.
Narasumber tersebut juga menyoroti realisasi anggaran pada komponen pembayaran honor tahun 2025 yang tercatat dalam laporan penggunaan Dana BOS.
“Kami berharap ada pengawasan dan verifikasi dari instansi terkait agar seluruh penggunaan anggaran dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, penggunaan Dana BOS pada beberapa komponen tercatat sebagai berikut:
**Pemeliharaan Sarana dan Prasarana**
* Tahun 2022: Tahap II Rp3.040.000 dan Tahap III Rp1.520.000.
* Tahun 2023: Tahap I Rp1.645.000 dan Tahap II Rp10.000.000.
* Tahun 2024: Tahap I Rp6.892.700 dan Tahap II Rp3.126.000.
* Tahun 2025: Tahap I Rp6.892.700 dan Tahap II Rp6.126.000.
Total anggaran yang tercatat pada komponen tersebut mencapai Rp39.242.400.
**Biaya Administrasi Sekolah**
* Tahun 2022: Tahap II Rp18.039.000 dan Tahap III Rp8.311.000.
* Tahun 2023: Tahap I Rp11.856.000 dan Tahap II Rp6.163.000.
* Tahun 2024: Tahap I Rp6.662.000 dan Tahap II Rp5.448.000.
* Tahun 2025: Tahap I Rp10.375.000 dan Tahap II Rp13.849.500.
Total anggaran pada komponen administrasi sekolah tercatat sebesar Rp80.703.500.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, wartawan telah menghubungi Kepala SD Negeri 071199 Hilifanikha Onohazumba melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait:
1. Kesesuaian penggunaan dana dengan laporan pertanggungjawaban;
2. Rincian penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana;
3. Rincian biaya administrasi sekolah;
4. Dokumen pendukung atas realisasi penggunaan anggaran.
Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum memberikan penjelasan rinci terkait pertanyaan yang diajukan. Kepala sekolah hanya memberikan balasan singkat melalui pesan WhatsApp yang belum menjawab substansi konfirmasi yang disampaikan wartawan.
Karena itu, informasi yang berkembang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah maupun hasil verifikasi dari instansi yang berwenang.
Rep : Osareo Laia

Komentar