JAKARTA – Praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD kini menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana yang sejatinya ditujukan sebagai representasi aspirasi rakyat, justru disinyalir kuat berubah fungsi menjadi "lahan basah" bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di berbagai daerah.
Investigasi mendalam menunjukkan bahwa celah utama korupsi Pokir terjadi pada lemahnya transparansi dalam penentuan proyek, intervensi anggota legislatif terhadap eksekutif, hingga praktik "pengawalan anggaran" yang berujung pada penunjukan rekanan titipan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, telah memberikan peringatan keras kepada kepala daerah dan anggota DPRD di seluruh Indonesia untuk tidak "bermain-main" dengan dana Pokir. KPK menegaskan bahwa dana aspirasi yang tidak dikelola secara transparan dan akuntabel adalah pintu masuk utama korupsi sektor daerah.
"Kami tidak akan mentoleransi adanya 'titipan proyek' yang merugikan keuangan negara dan hak rakyat. Setiap rupiah dari dana aspirasi harus di pertanggungjawabkan," tegas sumber internal KPK dalam beberapa kesempatan sosialisasi pencegahan korupsi.
Analisis Kabar Investigasi ID menemukan pola yang berulang di berbagai daerah, seperti di Demak dan Jember. Modusnya kerap serupa:
Intervensi Anggaran: Anggota dewan mendesak dinas terkait untuk memasukkan proyek tertentu yang telah ditentukan rekanannya.
Mark-Up dan Fee: Proyek yang dikerjakan sering kali mengalami mark-up harga, di mana fee (potongan) mengalir kembali ke oknum pejabat dan legislatif
Penyimpangan Spesifikasi: Kualitas infrastruktur sering di bawah standar karena dana telah "disunat" di awal untuk membayar komitmen kepada pihak-pihak terkait.
Menanggapi maraknya laporan penyimpangan, pemerintah pusat dikabarkan telah menerbitkan surat edaran tegas yang melarang keras segala bentuk intervensi anggota dewan dalam teknis pelaksanaan proyek daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya menutup celah sistemik yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk memperkaya diri.
Karena setiap sen yang disalahgunakan adalah hak rakyat yang dirampas.
Transparansi diabaikan, Korupsi diundang!...
Lawan Korupsi, Kawal Aspirasi!...
Tim Redaksi: Kabar Investigasi ID

Komentar