Sumbawa Besar, NTB — Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan petugas berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku di sebuah rumah di Dusun Marpe, Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, kamis, 2/4/2026, sekitar pukul 16.00 wita.
Kapolres Sumbawa AKBP.Marieta Dwi Ardhini S.I.K.,S.H, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada salah satu rumah milik terduga BS alias B,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati lima pria berada di dalam kamar rumah tersebut. Mereka masing-masing berinisial BS (25), AK (26), A (29), PS (27), dan DD (27), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Sumbawa.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat setempat, termasuk Kepala Dusun dan Ketua BPD. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan barang bukti berupa 16 poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,60 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti alat hisap (bong), klip kosong, gunting, korek gas, tiga tas, lima unit ponsel Android, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Dari hasil interogasi awal, salah satu terduga yakni BS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial S di wilayah Kecamatan Empang,” jelas IPTU Harirustaman.
Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang diduga milik pemasok berinisial S. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat saat didatangi petugas.
Saat ini, kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polres Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami berharap sinergi ini terus terjaga,” tutupnya. ( Zul )

Komentar