*Rapat Pansus DPRD Bersama Pemkab Way Kanan Bahas LKPJ Tahun 2025 Tertutup Untuk Wartawan,Ada Apa ?* -->

Iklan Semua Halaman

*Rapat Pansus DPRD Bersama Pemkab Way Kanan Bahas LKPJ Tahun 2025 Tertutup Untuk Wartawan,Ada Apa ?*

Kabar Investigasi
Rabu, 01 April 2026



Waykanan -- Upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mempertanggung jawabkan kinerja tahun anggaran 2025 justru diwarnai polemik keterbukaan informasi. Rapat kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (1/4/2026), berlangsung tertutup dan tanpa akses bagi media.


Wartawan yang sebelumnya telah berada di lokasi diminta keluar saat rapat mulai berlangsung. Permintaan tersebut disebut berasal dari peserta rapat, tanpa penjelasan resmi terkait dasar penutupan forum yang membahas dokumen publik tersebut.


Padahal, rapat LKPJ sejatinya merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD dan masyarakat. Di dalamnya dibahas capaian program, realisasi anggaran, hingga evaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.


Langkah menutup rapat dan mengeluarkan jurnalis menimbulkan tanda tanya besar. Tidak adanya transparansi membuka ruang spekulasi publik, mulai dari dugaan adanya pembahasan sensitif hingga potensi penghindaran sorotan terhadap kinerja pemerintah daerah.


Sejumlah pihak menilai, jika tidak ada alasan yang jelas dan sah, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta kebebasan pers. Apalagi, tidak ada pengumuman sebelumnya bahwa rapat akan digelar secara tertutup.


“Kalau memang ada materi yang bersifat rahasia, seharusnya dijelaskan secara terbuka dasar hukumnya. Bukan justru menutup seluruh forum tanpa kejelasan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.


Selain itu, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Way Kanan terkait alasan penutupan rapat tersebut. Tidak diketahui pula apakah hasil pembahasan akan dipublikasikan secara utuh kepada masyarakat.


Minimnya transparansi dalam forum resmi seperti ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan eksekutif daerah. Terlebih, LKPJ merupakan instrumen penting untuk menilai sejauh mana pemerintah menjalankan amanat rakyat.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa yang memberikan instruksi pengusiran wartawan, serta dasar aturan yang digunakan untuk menutup rapat tersebut.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. Ketika akses informasi dibatasi tanpa alasan yang jelas, publik berhak bertanya, apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?......

Rep : Tim