LABUHANBATU SELATAN – Skandal dugaan kebocoran informasi operasional dan eksistensi sindikat narkotika di Desa Kampung Perlabian kecamatan kampung rakyat kabupaten labuhanbatu selatan kini telah mencapai titik didih. Kepercayaan publik terhadap Polsek Kampung Rakyat berada di level terendah, memicu desakan masif agar Kapolda Sumatera Utara dan Dandim 0209/LB segera melakukan langkah luar biasa (extraordinary measures) untuk meruntuhkan kekuasaan bandar yang seolah tak tersentuh.
Kegagalan sistemik dalam setiap Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat bukan lagi dianggap sebagai kendala teknis, melainkan indikasi kuat adanya "penghianatan" internal. Publik kini menaruh harapan tunggal pada Irjen Pol Whisnu Hermawan.
“Kita tidak butuh lagi sekadar konferensi pers atau seremoni pemusnahan barang bukti kecil. Yang dibutuhkan adalah kehadiran tim Ditresnarkoba Polda Sumut untuk memburu aktor intelektual berinisial BB dan FNI,” tegas seorang tokoh pemuda Labusel yang enggan disebutkan namanya.
Polda Sumut didesak untuk segera:
1. Menerjunkan Tim Satgas Khusus: Mengambil alih wewenang penindakan dari Polsek setempat yang dinilai telah 'terkontaminasi' oleh pengaruh sindikat.
2. Audit Total Personel: Melalui Bid Propam Polda Sumut, melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan dan rekam jejak komunikasi pejabat kunci di Polsek Kampung Rakyat, termasuk Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan SH, guna mendalami motif pemblokiran akses jurnalis yang mencederai transparansi Polri.
Mengingat narkotika telah menjadi ancaman nyata terhadap ketahanan wilayah, peran Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P. (Dandim 0209/LB) menjadi sangat krusial. Intelijen TNI diharapkan mampu melakukan pemetaan objektif tanpa hambatan psikologis maupun kepentingan sektoral yang mungkin menghinggapi aparat kepolisian lokal.
Intervensi Kodim 0209/LB dipandang sebagai satu-satunya cara untuk membongkar blind spot atau titik buta yang selama ini sengaja dipelihara oleh oknum-oknum pencari keuntungan pribadi. Sinergitas TNI-Polri di tingkat provinsi adalah harga mati untuk membuktikan bahwa negara masih memiliki kendali penuh atas wilayah Perlabian.
Sikap bungkam dan tindakan memblokir komunikasi oleh pejabat kepolisian setempat adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini hanya memperkuat sinyalemen bahwa ada "sesuatu" yang disembunyikan di balik rimbunnya perkebunan Perlabian.
"Hukum tidak boleh menjadi barang dagangan. Jika Polsek Kampung Rakyat lumpuh di hadapan bandar, maka komando di atasnya harus menunjukkan taringnya. Jangan biarkan rakyat menyimpulkan bahwa aparat telah bertekuk lutut di bawah kaki sindikat," tambah sumber tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret. Jika dalam waktu dekat tidak ada pergerakan signifikan dari Polda Sumut maupun Kodim 0209/LB, maka evaluasi jabatan di tingkat Polres Labuhanbatu Selatan menjadi niscaya. Kegagalan bawahan dalam menjaga integritas adalah kegagalan pimpinan dalam pengawasan.
Perlabian butuh aksi nyata, bukan sekadar teatrikal penegakan hukum yang berakhir dengan tangan hampa. Kini, bola panas ada di tangan Kapolda dan Dandim. Rakyat menonton, rakyat menilai.
Rep : NR hasib

Komentar