PALI – Jeritan masyarakat di kawasan KM 36 kian tak terbendung. Aktivitas pengelolaan batu bara oleh PT Servo yang disebut sebagai mitra kerja PT Titan, kini menjadi sorotan tajam setelah kuat mencemari lingkungan, khususnya sumber air sungai dan sawah warga.
Keluhan demi keluhan telah lama disampaikan masyarakat. Namun ironis, hingga kini tidak ada langkah konkret yang dirasakan. Warga menilai perusahaan terkesan abai, bahkan seolah menutup mata terhadap penderitaan yang mereka alami akibat dugaan limbah air batu bara yang mencemari lingkungan hidup mereka. Kamis 2 April 2026.
Air sungai yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan kini diduga telah berubah keruh dan tidak layak digunakan. Sawah-sawah warga pun ikut terdampak, mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat. Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan antara aktivitas industri dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan.
Sebagai perusahaan besar yang mengelola sumber daya alam, PT Servo bersama PT Titan seharusnya menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan kepedulian lingkungan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan dugaan sebaliknya—masyarakat hanya menerima dampak negatif tanpa solusi nyata.
Padahal, aturan hukum di Indonesia secara tegas mengatur sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, khususnya dari limbah cair tambang seperti air asam tambang dan kolam pengendapan.
Secara administratif, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga penghentian sementara operasional tambang. Bahkan, dalam kasus berat, izin usaha dapat dicabut apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.
Lebih jauh, dalam ranah pidana, ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran hingga melampaui baku mutu lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp. 3 miliar hingga Rp10 miliar.
Tidak hanya itu, jika pencemaran terjadi akibat kelalaian yang membahayakan kesehatan masyarakat, ancaman hukuman meningkat menjadi 4 hingga 12 tahun penjara dengan denda Rp4 miliar hingga Rp12 miliar. Bahkan, jika sampai menimbulkan korban jiwa, pelaku dapat dijerat pula dengan ketentuan dalam KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Dewan Pembina LSM Macam ( Masyarakat Cinta Nusantara ) Mulyadi Asoy yang di juluki Singa Abab menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan pencemaran yang terjadi. Ia menilai kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi dan harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
“Ini bukan lagi persoalan sepele, ini sudah menyangkut hak hidup masyarakat. Jika benar terjadi pencemaran akibat limbah tambang, maka ini adalah kejahatan lingkungan yang serius. Perusahaan tidak boleh berlindung di balik kekuatan modal, sementara masyarakat dibiarkan menderita,” tegasnya.
Mul juga mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk tidak tinggal diam. Ia meminta dilakukan investigasi menyeluruh serta penindakan tanpa kompromi terhadap pihak yang terbukti melanggar.
“Kami mendesak KLHK dan pemerintah daerah segera turun tangan. Jangan hanya sebatas teguran, jika terbukti bersalah, hentikan operasionalnya dan proses secara hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap perusakan lingkungan,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan, termasuk pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada masyarakat.
“Lingkungan yang rusak harus dipulihkan, dan masyarakat yang dirugikan harus mendapatkan kompensasi. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” pungkasnya.
Selain sanksi pidana dan administratif, perusahaan juga memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan pemulihan lingkungan. Rehabilitasi sungai, tanah, serta kompensasi atas kerugian sosial dan ekonomi masyarakat menjadi tanggung jawab yang tidak bisa dihindari.
Masyarakat KM 36 kini menuntut kejelasan dan tindakan nyata. Mereka mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik pengelolaan tambang yang mengabaikan lingkungan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak hidup masyarakat yang bersih dan sehat. [red]

Komentar