Sumbawa Besar, NTB — Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut juga mencakup pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap LKPJ, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa, 30/03/2026.
Sebelum menyampaikan LKPJ, Bupati Sumbawa mengajak seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya untuk berkomitmen melakukan efisiensi energi, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM), di tengah dinamika global yang menjadi perhatian saat ini. Salah satu langkah konkret yang diinisiasi oleh Bupati Sumbawa ialah bersepeda menuju Kantor yang telah ia mulai hari ini.
Langkah tersebut, menurut Bupati H. Jarot, bukan sekadar simbol, melainkan upaya mempertegas arah kepemimpinan yang mengedepankan aksi nyata. Selain itu, inisiatif ini juga bertujuan membangun budaya hidup sehat di lingkungan birokrasi. Meskipun kondisi stok BBM di Kabupaten Sumbawa masih relatif aman, ia berharap gerakan tersebut dapat diikuti oleh seluruh jajaran pemerintah sebagai bagian dari gaya hidup sehat sekaligus kontribusi terhadap penghematan energi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyinggung sejumlah peristiwa yang terjadi di Kabupaten Sumbawa beberapa waktu terakhir. Ia mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kondusivitas lingkungan, sekaligus mendoakan masyarakat yang terdampak agar diberikan ketabahan oleh Allah SWT.
Selanjutnya, Bupati H. Jarot menyampaikan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat telah diupayakan secara optimal sesuai dengan kewenangan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kewenangan daerah otonom.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan dokumen yang memuat informasi terkait hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Dokumen tersebut mencakup pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, baik urusan wajib maupun pilihan.
Berbagai capaian pembangunan sepanjang tahun 2025, lanjutnya, merupakan hasil kerja sama seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sumbawa. Dukungan dari aparatur pemerintah, unsur legislatif, lembaga nonpemerintah, dunia usaha, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mendorong keberhasilan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. ( Agus )

Komentar